IPW Nilai Kasus Novel ada Unsur Dugaan Penyesatan Hukum.

JAKARTA,NUSANTARAPOS,-Indonesia Police Watch(IPW)berharap agar Majelis Hakim PN Jakarta Utara tetap bekerja Promoter dalam membuktikan kasus Novel Baswedan agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang mendramatisasi serta mempolitisasi seolah-olah kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut sangat luas biasa,Selasa(16/06/2020).

Ketua Presidium IPW,Neta S Pane menyayangkan ada dugaan pakar-pakar hukum dan aktivis HAM juga politisi yang hendak memojokkan atau menjatuhkan citra Presiden Jokowi dalam putusan kasus Novel Baswedan.
“Ini(pakar hukum dan aktivis HAM red)seolah-olah hendak mendukung Novel padahal tujuannya hendak menjatuhkan Presiden Jokowi”ucap Neta.

“IPW berharap Jaksa dan Majelis Hakim tidak terpengaruh dengan provokasi orang-orang yang tidak bertanggungjawab ini,karena sikap Jaksa dan Majelis Hakim dalam memproses dan memutuskan kasus Novel sudah on the track”tegasnya.

Neta pun menyarankan agar para pakar dan aktivis HAM justru mendorong Jokowi agar memerintahkan Jaksa Agung untuk segera melimpahkan kasus pembunuhan yang diduga melibatkan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Agar kasusnya tuntas dan Novel tidak terus-menerus tersandera”pinta Neta

Dalam visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga pada 24 April 2017 menunjukan tidak ada kerusakan pada mata Novel.

“Visum et repertum dibuat 13 hari setelah terjadi dan tidak berisi derajat kerusakan tapi hanya potensi,dan berdasarkan yurisprudensi,visum et repertum tidak mengikat majelis hakim,jika bertentangan dengan keyakinannya maka unsur penganiayaan berat pada Novel tidak terbukti”jelasnya

“Sepertinya,keyakinan inilah yang membuat Jaksa menuntut satu tahun penjara pada pelaku karena dinilai melakukan penganiayaan ringan,sebab ada dasarnya,kasus Novel berbeda dengan kasus penyiraman air keras yang ada selama ini dimana wajah korbannya rusak parah sementara wajah Novel tetap mulus dan tampan”pungkasnya.(Penulis:Rian)