Cabuli 6 Anak di Bawah Umur, Kakek 61 Tahun Diciduk Polisi

Pelalawan, Nusantarapos – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras berhasil menciduk pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni pria berinisial K, pada Selasa (26/1/2021) sekitar jam 10:00 WIB.

Terbongkarnya perbuatan bejad kakek yang berumur 61 tahun berawal dari pengakuan dari salah satu korban, pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekitar Pukul 13.30 Wib Ketika itu anak yang bernama Sdri.S mengajak Sdri. MZ (Korban) untuk Bermain kerumah Pak RT.

Saat itu anak MZ tidak mau dikarenakan takut melewati rumah K (tersangka) dan ketika itu orang tua Korban mendengar dan lalu menanyakan kepada anaknya dengan mengatakan ” kenapa takut ” lalu anaknya mengatakan ” takut dihadang pak K, nanti dipegang lagi ini MZ ” (sambil memegang alat kelaminnya).

Mendengar hal tersebut orang tua korban Pergi kerumah Ketua RW dan sesampainya dirumah ketua RW lalu orang tua korban menceritakan kejadian yang dialami putrinya tersebut.

Pada saat itu juga Ketua RW mengatakan bahwa kejadian itu di alami juga oleh kedua putri nya SH dan CZ dan malam itu juga datang 3 (Tiga) orang tua anak yang anak mereka juga mengalami kejadian yang serupa yakni orang tua dari anak HA, NM dan KN.

Selanjutnya para orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anak mereka ke pihak kepolisian sektor Pangkalan Kuras.

Setelah menerima laporan dari para orang tua korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras melakukan penyelidikan terhadap Pelaku dan dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.

Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tanpa ada perlawanan, ia dibawa ke Mapolsek Pangkalan Kuras guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto kepada Awak Media membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap salah seorang yang diduga pelaku pencabulan 6 anak dibawah umur. (MA)