HUKUM  

ICW Pertanyakan Bocor nya Informasi Penggeledahan Kantor Milik Perusahaan Grup Haji

Jakarta, Nusantarapos – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada pihak di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membocorkan informasi penggeledahan Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Jumat (9/4) lalu.

ICW mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengusut peristiwa yang terjadi di anak perusahaan Jhonlin Group yang dimiliki pengusaha Haji Isam itu. Selain itu, ICW juga meminta KPK mengusut dugaan adanya merintangi penyidikan atau obstruction of justice lantaran bocornya informasi penggeledahan tersebut. Akibatnya, kerja tim penyidik terhambat dalam mengusut kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu).

“ICW merekomendasikan adanya tindakan konkret dari KPK. Mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewas dan penyelidikan terkait tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang diterima, Senin (12/4).

Dia menyebut dugaan adanya pegawai internal KPK yang membocorkan informasi rencanapenggeledahan bukan kali pertama terjadi. Hal serupa, kata Kurnia, pernah terjadi dalam pengusutan perkara suap pengadaan paket sembako Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. Menurut Kurnia, bocornya informasi penggeledahan merupakan dampak buruk berlakunya Undang-undang (UU) KPK baru. (Danil)