HUKUM  

Gratifikasi Asuransi Jasindo melalui Empat Saksi Di Dalami KPK

Jakarta, Nusantarapos – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa empat orang saksi dalam kasus gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008 – 2012.

Mereka adalah Abdul Rahmat selaku Aparatur Sipil Negara (Kepala Seksi Ijin Tinggal/Status Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Mataram) OJK, SB Gautama Sayogha selaku karyawan BUMN, Budi Susilowati selaku Ibu Rumah Tangga, dan Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku Wiraswasta.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/4/2021).

KPK menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo tersebut. Namun untuk saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik terkait pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Danil)