HUKUM  

Remaja Pencuri Uang Tunai Diamankan Polisi

BANGGAI, NUSANTARAPOS,- Polisi mengamankan seorang pelajar berinisial AR berumur 13 tahun lantaran diduga melakukan pencurian uang tunai di salah satu kios di Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, Senin dini hari (26/4/2021).

Kasus itu berawal dari laporan di Mapolsek Batui bahwa saat itu korban yang juga merupakan seorang imam pergi melaksanakan sholat tarwih. Setelah kembali dari masjid korban melihat pintu samping kios miliknya sudah terbuka.

“Dan korban mendapati uang tunai senilai Rp. 2 Juta miliknya juga telah hilang,” ungkap Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH.

Melihat kejadian tersebut, kata Iptu Yoga, korban mencurigai dan mencari keberadaan pelaku, sebab menurut korban bahwa pelaku mempunyai kebiasaan mencuri dan sempat melakukan perbuatan tersebut di rumah korban.

“Saat itu korban menemukan pelaku dan memanggilnya ke rumah korban untuk dimintai keterangan, tetapi korban mengelak,” sebut Iptu Yoga.

Kemudian, sekitar pukul 01.15 Wita, polisi mengamankan pelaku bersama tiga rekannya karena kedapatan tengah mengonsumsi miras. Pelaku kemudian dimintai keterangan asal miras tersebut dan mendalami modus pencurian yang terjadi.

“Akhirnya pelaku AR mengakui bahwa telah mengambil uang Rp. 2 Juta dan satu bungkus rokok milik korban,” beber perwira dua balak ini.

Polisi kemudian membawa pelaku ke TKP dimana sisa uang yang dicurinya  disimpan tidak jauh dari TKP yaitu pada semak-semak dimana pelaku melakukan meneguk minuman  beralkohol jenis saguer.

“Barang bukti yang kita amankan yakni uang senilai Rp. 1,959,000 yang ditemukan di semak-semak,” tutur Iptu Yoga.

Saat ini korban bersama rekannya masih diamankan di Mapolsek Batui guna diamintai keterangan lebih lanjut.(Ram)