HUKUM  

Prodem Indonesia : Bebaskan Syahganda, Selamatkan Demokrasi

JAKARTA,NUSANTARAOS,-DR. Syahganda Naigolan sejak diperiksa di Bareskrim mulai saat ditangkap 13 Okober 2020 sampai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok Jawa Barat tanggal 21 Desember 2020 lewat proses persidangan panjang, tuduhan, eksepsi, putusan sela, pemeriksaan saksi-saksi, ahli, terdakwa, tuntutan, replik, duplik, maka dijadwalkan sidang putusan jatuh pada Kamis 29 April 2021 M Pukul 13:00 WIB yang bertepatan dengan 17 Ramadhan 1442 H. Demikian di sampaikan Andrianto salah satu Presidium kelompok yang menamakan dirinya  Gerakan ProDemokrasi Indonesia untuk bebaskan Syahganda dalam perbincangan dengan redaksi di Jakarta, Rabu (28/4/2021)

Menurut aktivis mahasiswa era 98 ini, seperti yang diatur dalam Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) putusan pengadilan adalah berdasarkan hasil pemeriksaan di pengadilan, baik pelapor, saksi, ahli sampai keterangan terdakwa tidak satupun mengatakan terdakwa menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946. “JPU sudah menuntut 6 tahun atas Syahganda dengan penjara atas dasar cuplikan grup WA yang tidak pernah di bahas dalam persidangan”, sebut Andrianto.

Dia menegaskan, semoga di bulan suci ini Majelis Hakim yang memutus perkara tetap objektif dan berpegang teguh pada hukum dan keadilan yang semuanya akan dimintai pertanggungjawaban di hari perhitungan dengan membebaskan DR. Syahganda

“Ada adigium hukum yang bilang, Ex Aequo Et Bono

yang artinya jika hakim berpendapat lain, semoga   memberikan putusan yg seadil adilnya. Putusan Hakim di pertanggungjawabkan di hadapan Tuhan. Bebaskan Syahganda, Selamatkan Demokrasi”, pungkasnya.

Seperti di ketahui, ProDemokrasi Indonesia menggelar konferensi pers Senen (26/4/2021) di Jakarta. Turur Hadir dalam acara yang meminta Syahganda & Jumhur Hidayat di bebaskan itu nampak hadir sejumlah tokoh antara lain Rocky Gerung, Fahri Hamzah, Refly Harun, Haris Rusli Moti, MS Ka’ban, Andrianto dkk. (MARS)