HUKUM  

KPK Panggil 5 Pejabat Pemkot Cimahi

JAKARTA,NUSANTARAPOS,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pejabat Pemerintah Kota Cimahi sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat penyidik lembaga antikorupsi dari Polri, Stepanus Robin Pattuju, Rabu (5/5/2021).

Mereka adalah Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Kepala Dinas PMPTSP Kota Cimahi Hella Haerani, Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi Meity Mustika, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Muhammad Roni, dan Asisten Daerah Ekonomi Pembangunan Ahmad Nuryana.

pemeriksaan saksi SRP (Stepanus Robin Pattuju) TPK suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021, pemeriksaan dilakukan di Kantor Wali Kota Cimahi,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).

Namun perlu diketahui, berdasarkan pengakuan Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap perizinan proyek RSU Kasih Bunda pernah dimintai sejumlah uang.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin (19/4/2021) lalu, Ajay mengaku dimintai uang Rp 1 miliar oleh oknum yang mengaku KPK. Uang itu diperlukan untuk meredam OTT KPK. (Danil)