HUKUM  

Konferensi Ilmiah Internasional Badan Penelitian Hukum dan HAM Resmi Ditutup

Jakarta, Nusantarapos – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief menghadiri penutupan Kegiatan Konferensi Ilmiah Internasional Badan Penelitian Hukum dan HAM di Westin Kuningan, Jakarta, Kamis (6/4/2021).

Selama penyelenggaraannya, kegiatan ini diikuti oleh 14.910 peserta dan menghadirkan 181 pemakalah yang berasal dari Indonesia serta luar negeri, baik yang hadir secara langsung ataupun melalui virtual.

Kegiatan konferensi ini juga menghadirkan 21 pembicara yang berasal dari Indonesia, Australia, Filipina, Thailand, Belanda, Singapura, Malaysia, Vietnam, Jerman, Inggris, Amerika, Myanmar, Polandia, Brunei, India serta WHO.

Sejak Senin (3/5/2021), konferensi ini telah berhasil memberikan masukan dari berbagai pemakalah dan pembicara tentang bagaimana membangun kembali hukum dan HAM di era tatanan baru dalam lima stream.

Antara lain, (1) Hukum, Inovasi, dan Pembangunan Ekonomi yang Inklusif. (2) Hukum, Sistem Kesehatan dan Jaminan Sosial. (3) Penegakan, Pendidikan, dan Pemberdayaan Hukum. (4) Hukum, Kultur, dan Pluralisme Identitas, dan (5) Keadilan, Ekologi dan Hak Atas Lingkungan.

Dalam sambutannya, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, ” Konferensi ini dapat menjadi forum yang berkembang dan hanya membahas kebijakan hukum dan HAM pada saat era pandemi akan berkelanjutan, dan sebagai bagian dukungan partisipatif & konsultatif antara pemerintah dan publik dan membuat kebijakan berbasis riset, ” ujarnya.

Dalam hal ini, pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan, utamanya karena adanya pembatasan sosial berdasarkan protokol Kesehatan yang membatasi setiap orang untuk mendapatkan akses atas keadilan.

Maka dari itu, pemerintah perlu melakukan penyesuaian, baik secara regulasi dan teknis, agar masyarakat dapat memperoleh akses dan perlakuan sama untuk mendapatkan keadilan meskipun pada saat pandemi.

Kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum selama pandemi Covid-19 juga sangat penting dan berpengaruh terhadap keberhasilan pemerintah mengatasi situasi ini. (Arie)