DAERAH  

Dinas Kominfo Pacitan “Tabrak” Peraturan Dewan Pers

PACITAN, NUSANTARAPOS, -Melihat begitu besarnya Konstribusi Pers dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia sejak jaman perjuangan kemerdekaan hingga pasca kemerdekaan saat ini, sudah menjadi kewajiban negara untuk terus menjamin kebebasan Pers.

Dari web Dewan Pers sendiri pada 18/7/2015 pernah menuliskan mendapatkan laporan, dengan beredarnya penawaran kontrak “kerja sama pemberitaan” Dewan Pers menyerukan kepada para pengelola Media Pers agar tidak menjalankan kebijakan redaksional yang diskriminatif terhadap kalangan baik yang mengadakan maupun yang tidak mengadakan kontrak.

Dengan kata lain, seperti yang dilansir dari Rmol.co pada 27/4/21, narasumber dan objek pemberitaan dari kedua kalangan tersebut tetap diperlakukan secara adil sesuai dengan standar profesional pers dan kode etik jurnalistik. Di lain sisi, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Dewan Pers telah sepakat bahwa apa saja yang berkaitan dengan pers-pers-an, payung hukumnya adalah Dewan Pers.

Namun berbeda dengan anggapan Kasi layanan hubungan media dan sumber daya komunikasi Ria Anggara Purna disaat dimintai keterangannya lewat WhatsApp (25/4) dirinya menuliskan tetap tidak bisa ,” Aturan kerjasama berita harus yang positif atau baik dan tidak boleh menyudutkan.”

Bahkan Ria minta untuk diberitakan jika tidak berkenan.

Dari perkataan Ria tidak menutup kemungkinan apa yang dilakukannya mengenai kerjasama media dengan kominfo mengarah pada mencampur adukkan antara peraturan Dewan Pers dengan kebijakan Bupati.

Di satu sisi Pemkab Pacitan sendiri yang mejalankan Program “Wadule Pacitan,”  dimana masyarakat justru diberi kebebasan bertanya apa saja yang menjadi temuan dilapangan melalui online dan akan dijawab pihak Pemda melalui online juga.

Sementara Racmad Kepala Dinas Kominfo Pacitan, Kamis, 6/5/2021 saat dihubungi via whatsapp malah diblokir. Tentu ini sangat bertentangan penerapannya sebagai fungsi pejabat komunikasi dan informatika itu sendiri.

Menanggapi perilaku jajarannya, Sekretaris Daerah Heru Wiwoho menyampaikan, “Terima kasih masukannya, nanti saya tanyakan ke Kadis Kominfo permasalahan tersebut, mudah-mudahan ada solusi buat semua.”

Acuan surat Dewan Pers bernomor 163/DP/K/2/2020 terdapat poin  tentang  Dewan Pers di berhentikan dan diangkat melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No: 33/M Tahun 2019, oleh karena itu keberadaannya sangat urgent, sehingga Dewan Pers mengeluarkan Surat No : 163/DP/K/II/2020 perihal Profil Dewan Pers Periode 2021-2022 kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informasi, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan dan Perusahaan Pers, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, Pemkot seluruh Indonesia.  (Hendry)