Pelaku Balap Liar Roda 4 (empat) Di Jalur Lintas Selatan (JLS) Pacitan, Diproses Hukum untuk Efek Jera

PACITAN, NUSANTARAPOS, -Berawal laporan dari warga, akhirnya kendaraan roda empat ( R4 ) yang diduga untuk melakukan Balap Liar di Jalur JLS ( Jalur Lingkar Selatan ) – Barehan Kabupaten Pacitan, Minggu (23/4/2021), pukul 01.05 WIB diamankan polisi.

Selain kendaraan, pelaku  berinisial; AP, 17 tahun, Warga Rt. 01/06 Dsn. Krajan Ds. Bangunsari Kec / Kab. Pacitan, GSD , 19 tahun, warga: Rt. 6/3 Dsn. Krajan Ds. Mentoro, Kec / Kab. Pacitan ikut serta diamankan. Mereka oleh pihak kepolisian akan diproses lebih lanjut untuk menjadikan efek jera.

Menurut Kanit Turjawali lantas Ipda Abdul Cholik mengatakan, “Balap liar antara 2 (dua) kendaraan truck Engkel tersebut sudah terjadi 4x Start dan yang ke 4 (empat) kalinya hampir menyerempet pengguna sepeda motor, truck tersebut dihentikan warga tidak mau, akhirnya warga mengajak warga yang lain dan menghubungi piket Fungsi lantas dan juga dengan piket fungsi Reskrim, Intel, Sabhara menuju TKP untuk menghentikan aksi balap liar tersebut untuk diamankan kendaraanya.”

Abdul Cholik menambahkan, pada awalnya kedua pelaku tidak mengakui, namun setelah beberapa warga menunjukan bukti video amatir truck yang sedang adu kecepatan baru mengakui. Selanjutnya para tersangka diamankan Piket fungsi Lantas serta berkoordinasi dengan Unit Reskrim dan akhirnya kendaraan diamankan di Polres Pacitan.

Disaat pengawalan pengaman ini ikut serta Ipda A.Cholik ( Kanit Turjawali Lantas ), Ipda IBNU ( Kanit 1 Reskrim ), Bripka Dhian Ocktri ( Lalu lintas ), Bripka Rudi ( Lalu lintas ), Bripka Muvie ( Lalu Lintas ), Bripka Anang Aji ( Intelkam ), Bripka Hajar ( Intelkam), Briptu Bobby ( Lalu Lintas ), serta Warga Ngampel Ploso.

Sebagai barang bukti yang diamankan 2 (dua) kendaraan R4 (truk engkel) dengan nopol AE 8638 YC dan AE 8193 YD setelah dilakukan penilangan dengan pasal 297 jo 115 (b) untuk diproses secara hukum. (HENDRI/MUJAHID).