Kejagung Umumkan Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Asabri Mencapai Rp 22,78 Triliun

Jakarta, Nusantarapos – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) mencapai Rp 22,78 Triliun. Seluruh kerugian itu terjadi pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan, ” Kerugian negara 22,78 Triliun, ada pergeseran dari perhitungan awal,” ujarnya saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Sebelumnya, Kejagung menyatakan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp 23,71 triliun. Namun, hari ini diumumkan jumlahnya menurun menjadi Rp 22,78 Triliun.

Jaksa Agung melanjutkan, bukti hasil perhitungan untuk PT ASABRI diterima pada Kamis 27 Mei lalu pukul 13.00 WIB. “Dan tanggal 28 Mei, kami telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka,” terangnya.

Di tempat sama, Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah membantu investigasi tersebut.

“Pada kesempatan ini kami apresiasi Kejagung dan OJK, Bursa Efek Indonesia dan industri keuangan dan pihak lain yang mendukung pemeriksaan ini,” kata Agung. (Arie)