Kabid SD Pendidikan Didik Akan Menindak Tegas Pungli

Tangerang, Nusantarapos – Terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan salah satu SD Negeri 01 Pondok Ranji di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar Rp.1.450.000 yang di dapatkan hanya 4 setel seragam sekolah, Didin selaku Kepala bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) angkat bicara.

Ia menegaskan, “Tidak boleh ada pungutan untuk siswa/i dengan alasan apa pun,” ujar Didin kepada Nusantarapos di gedung Walikota Tangerang Selatan, Rabu (14/7/2021).

“Sesuai Permendikbud, tidak dibenarkan sekolah melakukan pungutan dalam bentuk alasan apapun karena sudah ditanggung melalui anggaran Bosda dan Bosnas,” terang Didin.

Sejak awal tahun 2020, Dindikbud bidang SD sudah membentuk tim dan membuat edaran larangan melakukan pungutan. Apabila diketahui melakukan pungutan, maka pihak SD 01 Pondok Ranji diminta mengembalikan uang tersebut secara utuh.

Terkait hal tersebut, Didin mengatakan akan segera mengadakan rapat dengan pimpinan Dindikbud untuk membahas sanksi yang akan diberikan bagi sekolah yang masih membandel melakukan pungutan.

“Akan memberi sangsi oknum Kepala Sekolah dan Guru apa bila menerima pungli,” tegasnya. (Danil)