DAERAH  

Masyarakat Adat Saireri II Dukung Penuh Dana Otsus

Nabire, NUSANTARAPOS.CO.ID – Masyarakat hukum adat wilayah Saireri II Nabire mendukung sepenuhnya otonomi khusus yang telah disahkan oleh DPR RI dan ditandatangani oleh Presiden RI, serta telah di revisi dengan undang – undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua undang – undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Hal ini diungkapkan oleh ketua – ketua tiga lembaga adat yang ada di wilayah Saireri II Nabire yaitu Socrates Sayori sebagai ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) wilayah Nabire, ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Nabire , dan Ketua Dewan Adat Papua (DAP) daerah Nabire di kediaman ketua BMA kabupaten Nabire Melkisedek Rumawi Jalan Wolter Monginsidi Senin, (2/8/2021) kemarin.

Menurut Ketua Badan Musyawarah Adat ( BMA ) Kabupaten Nabire elemen adat di wilayah Saireri II Nabire akan turut serta mengawasi penggunaan anggaran otsus yang akan disalurkan untuk kepentingan masyarakat, dan itu merupakan tanggung jawab pemerintah, sehingga nantinya dana tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami sebagai komponen adat akan turut serta mengawasi penggunaan dana otsus, dan juga penggunaan anggaran tersebut, sehingga tepat sasaran dan penggunaanya langsung menyentuh ke rakyat yang membutuhkan, ini juga merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan saja pemerintah pusat, tetapi pemerintah kabupaten / kota setanah Papua, harus ada pengawasan yang terukur sehingga dana otsus yang besar itu tidak hanya di gunakan oleh para pejabat saja, kami dari adat akan selalu mengawasi hal tersebut, sehingga otsus benar – benar menyentuh langsung ke rakyat yang membutuhkan,” ungkap Melkisedek Rumawi.

Hal yang sama juga diungkapkan Socrates Sayori selaku ketua LMA wilayah Saireri II Nabire, menurutnya, otonomi khusus adalah milik rakyat Papua, dan rakyat berhak mendapatkannya karena otsus adalah berkat Tuhan yang harus di syukuri oleh masyarakat asli Papua, tetapi juga harus ada pengawasan yang menyeluruh agar dana otsus yang besar ini benar – benar menyentuh rakyat Papua, khususnya masyarakat wilayah adat Saireri II Nabire.

“Otonomi khusus itu adalah berkat Tuhan yang harus di syukuri oleh masayarakat asli Papua, otsus adalah milik rakyat Papua, rakyat juga adalah pengguna daripada ostsus itu sendiri, dan rakyat berhak mendapatkannya, tetapi di sisi lain dana otsus yang besar juga harus di awasi dengan baik, sehingga penggunaannya tidak salah sasaran, sehingga rakyat bisa merasakannya langsung, rakyat harus sejahteraa, sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik,” kata Socrates Sayori.

Di sisi lain tokoh adat nabire, tokoh intelektual Nabire dan ketua Dewan Adat Papua ( DAP ) wilayah Saireri II Nabire menambahkan bahwa Otonomi Khusus adalah berkat Tuhan yang di berikan oleh Tuhan melalui Pemerintah pusat sehingga harus di pahami dengan benar dan jelas, menurutnya otsus yang pertama sangat bagus karena ada evaluasi dan pengawasan sehingga berdampak positif bagi otsus yang kedua, serta undang – undangnya sudah di revisi, di sahkan oleh DPR RI dan di tandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo, dan otsus merupakan kebutuhan orang asli Papua untuk mengawal hak – hak afiramasi, hak politik, hak ekonomi, kesehatan, pendidikan, adat, dan hak memperoleh infrastruktur dasar yang baik.

“Otonomi Khusus adalah berkat Tuhan yang telah di berikan oleh Tuhan melalui pemerintah pusat, sehingga harus di perhatikan dengan baik , Otonomi khusus yang kedua sangat baik karena ada suatu evaluasi dan pengawasan terhadap otsus yang pertama, sehingga ada berbagai perbaikan – perbaikan yang baik di segala sektor, otsus sudah berdampak posistif apalagi revisi undang – undangnya telah di sahkan oleh DPR RI termasuk perubahannya, dan telah di tandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo, sehingga otsus merupakan suatu kebutuhan orang asli Papua, untuk itu rakyat harus bersatu, bersama – sama dengan semua komponen termasuk komponen adat untuk menagawal hak – hak afirmasi, hak – hak kesehatan, hak politik, pendidikan, adat, ulayat dan hak – hak untuk memperoleh infrastruktur dasar yang baik, ” ungkap Herman Sayori.

Namun di sisi lain Herman Sayori juga berharap harus ada perdasus, perdasi dan turunannya termasuk sistem pengawasan yang baik terkait penggunaan dana otsus yang kedua, sebab menurutnya di dalam undang – undang perubahan Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan perubahan daripada undang – undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang otonomi khusus di Provinsi Papua, dan di dalamnya ada pasal yang membahas tentang badan khusus yang langsung kendalikan dan di bawa kontrol Wakil Presiden RI.

“Dalam Undang – undang Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari undang – undang Nomor 21 Tahun 2001, ada sebuah pasal yang mengatur tentang pembentukan badan khusus yang di ketuai oleh Wakil Presiden RI , dan badan ini bertugas untuk mengawasi otsus, tetapi juga kami berharap dapat mengawasi penggunaan dana otsus, sehingga penggunaannya benar – benar menyentuh masyarakat asli Papua yang membutuhkan, harus ada pengawasan yang terstruktur , sehingga dana otsus itu tepat sasaran, kami dari komponen adat,pemilik hak ulayat wilayah Saireri II , siap berkontribusi untuk membantu Pemerintah dalam mengontrol berjalannya otsus di tanah Papua sehingga masyarakat asli Papua dapat sejahtera , adil dan makmur, ” kata Herman Sayori.