DAERAH  

Jadi Syarat Keberangkatan, PMI Trengggalek Tertib Vaksin Covid-19

Program pemberian vaksin kepada masyarakat umum oleh Pemkab

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS,- – Vaksin Covid-19 mulai diterima di tengah masyarakat Trengggalek. Selain vaksin dapat menekan penyebaran wabah Covid-19, saat ini vaksin juga menjadi persyaratan tertentu mulai proses administrasi hingga syarat perjalanan.

Seperti yang terjadi, vaksin Covid-19 saat ini tengah di buru para buruh yang akan bepergian di dalam daerah dan juga buruh migran atau biasa disebut tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.

Hal itu seperti yang disampaikan salah satu calon PMI asal Kecamatan Bendungan bernama Hermiati. Salah satu pekerja migran Indonesia (PMI) asal Trengggalek ini mengaku bahwa beberapa waktu lalu dirinya telah mendaftar dan mengikuti pelatihan.

“Setelah pelatihan selesai, saya mengikuti tidak langsung berangkat sebab menunggu pembukaan penerimaan PMI di negara tersebut,” ungkapnya, Rabu (25/8/2021).

Hermiati menuturkan, sambil menunggu hal tersebut dibuka, Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) tempatnya mendaftar menyuruh peserta yang akan berangkat untuk melakukan vaksinasi.

Dari arahan itu, dirinya langsung mencari tempat untuk vaksin, sebab katanya menjadi salah satu persyaratan untuk berangkat.

Hal senada disampaikan, Suruh Dwi Damayanti calon PMI asal Kecamatan, ia menerangkan berdasarkan informasi yang didapat dari pihak PJTKI, saat ini sertifikat vaksinasi menjadi berkas yang wajib disertakan ketika ingin berangkat.

Dengan informasi tersebut, dirinya bersama teman-teman terus menggali informasi terkait jadwal, lokasi pelaksanaan vaksin. Sehingga setiap kali ada informasi dirinya bersama teman-teman yang belum divaksin langsung menyerbunya.

“Mungkin para calon PMI diwajibkan vaksin agar sesampainya di negara tujuan bisa langsung kerja dan tidak terpapar Covid-19,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek Suparman saat dikonfirmasi awak media menjelaskan hal serupa.

Menurutnya, persyaratan untuk menjadi PMI masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya dan tidak perlu divaksin. Namun menunjukan sertifikat vaksinasi harus dilakukan sebagai persyaratan penerbangan, baik area domestik, maupun luar negeri.

“Mungkin calon PMI itu pergi vaksin bukan untuk memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri, namun untuk memenuhi syarat agar bisa terbang,” jelasnya.

Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menggunakan moda transportasi udara seperti arahan Menteri Perhubungan (Menhub).

Sedangkan untuk pelayanan pemberangkatan ke luar negeri, untuk sementara waktu pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ditangguhkan. Sehingga hal tersebut akan dilaksanakan kembali jika PPKM sudah dihapus.

“Jadi sejauh ini tidak ada persyaratan khusus bagi calon PMI, hanya saja untuk terbang baik keluar atau masuk Indonesia harus menyertakan surat kesehatan dan bukti vaksin, ini juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA),” pungkasnya. (RUDY)