DAERAH  

Dewan Trengggalek Minta Penilaian Kades Atas Maladministrasi Berdasar UU

Foto : Situasi rapat hearing Komisi I bersama Kepala Desa Ngulanwetan

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Polemik pembatalan SK pengangkatan Perangkat Desa oleh Bupati diwadulkan Kades Ngulanwetan Nurkholis ke DPRD Trenggalek melalui pelaksanaan hearing yang diterima langsung Husni Tahir Hamid selaku Ketua Komisi I dan didampingi Kabag Hukum serta instansi terkait.

Dalam rapat, Kades menilai bahwa SK pembatalan perangkat yang diterbitkannya itu telah menyalahi aturan atau maladministrasi. Bahkan atas kejadian itu pihaknya mengeluh proses birokrasi di desanya tidak berjalan.

Ketua Komisi I Husni Tahir Hamid usai memimpin rapat menyampaikan bahwa permintaan hearing kepala desa Ngulanwetan ini terkait polemik yang sudah beberapa bulan berjalan. Polemik itu bermula saat pemdes melaksanakan seleksi pemilihan perangkat desa.

Dari hasil tersebut terdapat sengketa yang akhirnya SK pengangkatan perangkat desa yakni Sekertaris Desa dan Kepala Dusun yang diterbitkan oleh Kades di batalkan Bupati. Selain membatalkan SK, Bupati juga memerintahkan Kades untuk mengangkat PJ sebagai pengganti perangkat yang Sknya dibatalkan.

“Dari kejadian itu Kades Ngulanwetan menilai SK Bupati tersebut terjadi maladministrasi, sehingga kami komisi I sebatas menanggapi aduan surat dari kades tersebut,” kata Husni, Selasa (7/9/2021).

Dari hasil mendengar pemaparan Kades saat rapat, Husni menuturkan bahwa pihaknya masih belum bisa menerima pemaparannya tanpa ada bukti otentik. Sehingga Komisi I meminta agar ada bukti yang lebih detail dan jelas pada konteks yang mana maladministrasi SK itu terjadi.

Artinya, dengan Kades telah didampingi oleh kuasa hukum yang mengerti tentang hukum, seharusnya bisa lebih menjelaskan apa yang dikatakan maladministrasi itu sebagai legal memorandum. Penilaian tidak sesuai dengan hukum harus juga dibuktikan dengan dasarnya.

“Kita masih menunggu data dari pihak kepala desa, karena kali ini terkait bukti data belum ada. Karena Kades tidak bisa membuktikan penilaiannya terkait maladministrasi,” ungkapnya.

Menurut Husni, penilaian bersalah atau tidak harus didasari dengan undang-undang karena itu berbicara hukum, jadi harus ada dasar undang-undang untuk menyatakan salah atau tidaknya.

Sedangkan dari pemaparan Kades tidak sesuai apa yang dipikirkan, mereka tidak menyampaikan dasar apapun dari penilaian maladministrasi tersebut. Dari kejadian itu komisi I meminta inspektorat untuk mencari jalan keluarnya.

“APIP harus segera mencari solusi agar polemik ini segera berakhir dan roda birokrasi berjalan,” pungkasnya.

Sementara itu, Nurkolis Kepala Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan menuturkan, masalah yang diadukan ini terkait pembatalan SK pengangkatan perangkat desa cacat prosedur.

“Saat ini belum ada proses pengadilan kok Bupati menurunkan SK, tinggi mana Bupati dengan Hakim,” ucapnya.

Sedangkan terkait pembatalan SK pengangkatan perangkat desa Nurkolis menilai ada maladministrasi atau cacat prosedur. Menurutnya jika permasalahan ini tidak segera terselesaikan pihaknya akan mengajukan gugatan yang lebih tinggi.