DAERAH  

Vaksin Kepada Siswa ABK di Trenggalek Butuh Persetujuan Orang Tua

TRENGGALEK – Pelaksanaan vaksinasi kepada para Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) masih belum bisa dimaksimalkan. Hal itu dikarenakan syarat penerima vaksin mulai usia hingga persetujuan orang tua menjadi kendala.

Seperti yang terjadi di SLB Kemala Bhayangkari I Trenggalek, dari total ada 181 siswa ABK, usia yang memenuhi syarat untuk vaksin yaitu diatas 12 tahun ada 127 orang ABK sedangkan 54 siswa lain masih belum diperbolehkan.

Kepala SLB Kemala Bhayangkari I Trenggalek Pardiono untuk pelaksanaan vaksin tahap pertama telah dilakukan kepada 36 siswa ABK dan tahap kedua dilakukan kepada 18 siswa ABK sisanya.

Sedangkan untuk 74 siswa ABK yang belum dilakukan vaksin ada berbagai alasan. Seperti ada yang memiliki komorbid seperti penyakit epilepsi, alergi, dan sebagainya juga masih dalam tahap pengobatan.

“Selain itu ada yang orang tua siswa ABK tersebut tidak mengizinkan untuk divaksin,” kata Pardiono, Kamis (9/9/2021).

Menurutnya, orang tua tidak mau memberanikan diri anaknya divaksin karena khawatir akan efek samping atau kipi yang terjadi setelah vaksin.

Maka pihak SLB tidak bisa memaksa kehendak orang tua siswa bersangkutan terkait hal tersebut. Jadi untuk siswa ABK, proses vaksinasi harus atas izin orang tua masing-masing.

“Sebab orang tua itu yang mengetahui betul kondisi anaknya apakah bisa mendapatkan vaksin atau tidak,” jelas Pardiono.

Hal tersebut diakui oleh Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera. Dia menambahkan, kendati termasuk ABK, namun mereka tetap berhak mendapatkan vaksin.

Sedangkan untuk persyaratannya, sama seperti vaksinasi sebelumnya, setiap warga yang datang wajib mengikuti sejumlah prosedur.

Setelah mendaftarkan diri, petugas kemudian memanggil satu persatu untuk mengikuti rangkaian registrasi, skrining, penyuntikan vaksin sampai observasi.

“Kami berharap dengan vaksinasi massal ini, masyarakat memiliki kekebalan tubuh dan imun yang lebih kuat sehingga tidak mudah terpapar Covid-19,” tuturnya.