Gelar Aksi Damai, APPJ Tuntut Keadilan untuk Get All 40

Jakarta, Nusantarapos – Puluhan anggota Aliansi Peduli Pedagang Jakarta (APPJ) menggelar aksi damai di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021). Mereka menuntut keadilan dari putusan perkara 03 antara WD 40 dan produk lokal Get All 40.

“Kita hadir dalam aksi ini atas dasar putusan perkara 03 yang waktu itu dimenangkan salah satu perusahaan asing (WD 40). Kami sebagai pengusaha kecil UMKM merasa dizalimi oleh hasil dari putusan tersebut,” ujar Ketua APPJ Jay Abdullah.

“Intinya kita menuntut perkara 03 itu cacat ya, karena Komisi Banding dari HAKI tidak dilibatkan dalam perkara tersebut,” lanjutnya.

Atas putusan tersebut, cairan anti karat Get All 40 dilarang diproduksi dan diedarkan di Indonesia. Akibatnya, para pedagang merasa dirugikan karena tidak bisa memasarkan produk tersebut.

“Kita menuntut ganti rugi kepada pihak WD 40 ini dimana kita empat tahun ini tidak bekerja dan tidak bisa memasarkan Get All 40,” ungkap Jay Abdullah.

Saat ini pihak Get All 40 sedang mengajukan kasasi dengan Nomor : 40 K/Pdt. Sus-HKI/2021/PN. Niaga. Jkt. Pst. Jo dan Nomor : 3/Pdt.Sus-Merek/2021/PN. Niaga. Jkt. Pst pada 31 Agustus 2021.

Mereka berharap, hakim akan memberikan putusan yang adil, mengingat Get All 40 merupakan produk UMKM karya anak bangsa.

“Harapannya semoga hakim memutuskan dengan adil dan dapat bekerjasama dengan baik karena hakim dan kita sama, bangsa Indonesia juga. Kami produk Indonesia, anak bangsa, sedangkan yang kita lawan ini produk asing. Kita harus punya rasa kebersamaan, rasa nasionalisme yang tinggi,” tegasnya. (Arie)