HUKUM  

Tak Kooperatif, Mantan Kades Ini Berakhir di Jeruji besi

LLampung Utara, Nusantarapos – Tak kooperatif memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum, Sawaludin mantan kades Beringin Jaya, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berakhir di jeruji besi, Rabu (22/9/2021)

Menurut keterangan I Kadek Dwi Ariatmaja, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabumi kabupaten setempat, pihaknya telah melakukan upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebanyak 3 kali, namun tidak dihiraukan.

Adapun surat pemanggilan tertuang dalam surat panggilan pertama, saksi (P-9) Nomor :139/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 02 September 2021.

Kedua, melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :110/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 10 September 2021, dan yang ketiga, melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :182/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 16 September 2021.

“Pengamanan Sawaludin berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (P-8) Nomor : Print-02.A/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021. Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Pembangunan pada Desa Beringin Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara TA 2018-2019 dengan jumlah sebesar Rp. 105.819.286,” papar I Kadek, kemarin (21/9).

Kasi Intel ini juga menjelaskan bila penyidik berpendapat untuk menetapkan Sawaludin sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Penetapan Tersangka Nomor. 3950/L.8.13/Fd.1/09/2021 Tanggal 21 September 2021. Kemudian yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor. Print – 1265/L.8.13/Fd.1/09/202.

“Ya, sementara ini masih dititipkan di rumah tahanan Kelas IIB Kotabumi selama 20 hari kedepan sejak tanggal 21 September 2021 sampai dengan 10 oktober,” ujarnya. (RH/IR)