DAERAH  

DPRD Gelar Paripurna, Pengesahan KUA-PPAS Perubahan APBD 2021

Lampung Utara, Nusantarapos – Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Lampung Utara (Lampura) disahkan melalui Sidang Paripurna DPRD. Rabu (22/9/2021)

Pantauan media ini, Kegiatan paripurna yang dihadiri Bupati Lampura, Sekda dan Forkopimda, dipimpin langsung Ketua DPRD Lampura, Romli didamping Wakil Ketua I Madri Daud, Wakil Ketua II Dedi Sumirat, Wakil Ketua III Joni Saputra bersama para anggota lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Lampura, H. Budi Utomo mengucapkan rasa syukur atas pengesahan KUA-PPAS APBD tahun 2021. Alhamdulillah hari ini, seluruh rangkaian pembahasan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Lampung Utara tahun anggaran 2021 telah dapat kita selesaikan bersama,” ucap Bupati Budi.

Bupati Lampura juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada segenap Pimpinan serta seluruh Anggota DPRD Lampura yang telah bekerja keras dalam meneliti, mengkaji, mengkritisi dan membahas secara seksama bersama tim anggaran pemerintah daerah, baik diBadan anggaran, Komisi, Fraksi maupun perorangan, demi kesempurnaan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Lampura tahun anggaran 2021.

Untuk diketahui, Rancangan Perubahan KUA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2021 ini juga memuat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang diatur dalam PP Nomor 23 tahun 2020, yang merupakan rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.

Kemudian, rapat dilanjutkan dengan penyampaian oleh Juru Bicara (Jubir) Panitia Khusus DPRD Lampura, Nurdin Habim, terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Rancangan Perubahan KUA APBD tahun anggaran 2021 ini, dilakukan karena adanya perubahan asumsi penerima sehingga berpengaruh kepada asumsi belanja, penyesuaian dilakukan guna tetap menjaga keseimbangan APBD,” papar Nurdin.

Jubir ini juga menjelaskan bila Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Lampura tahun anggaran 2021 ini memuat prioritas dan pagu masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pedoman dan penyusunan Perubahan APBD 2021. (RH)