HUKUM  

LQ Indonesia Lawfirm Serukan Pembatasan Wewenang Penyidikan oleh Reserse Polri

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA saat di depan gedung Mahkamah Konstitusi.

 

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID LQ Indonesia Lawfirm setuju dengan pernyataan Ketua IPW bahwa tagar #PercumaLaporPolisi adalah bentuk kekesalan dan kekecewaan masyarakat akan buruknya kinerja reserse yang sering dimanfaatkan oknum penyidik dan atasan penyidik dalam jual beli perkara, pemerasan korban dan pelayanan kepolisian yang buruk dan tidak humanis.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selain vokal di media, sudah sering membebaskan korban kriminalisasi di pengadilan, salah satunya adalah 4 terdakwa kasus judi online yang ditahan oknum Polda Metro Jaya, yang terbukti dibebaskan di Pengadilan, ternyata dikriminalisasi dan tidak terlibat dalam perjudian. Kali ini LQ melakukan gebrakan orisinal dengan mengajukan gugatan Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 77 ayat a KUHAP Tentang Praperadilan.

Banyaknya Laporan Polisi yang di proses secara asal-asalan dan bahkan tidak diproses sama sekali dihentikan dalam tahap Lidik (Red: Penyelidikan) saat ini tidak ada mekanisme upaya hukum untuk bisa membuka kembali.”Melalui Judicial Review, apabila disetujui oleh Hakim MK, maka semua Laporan Polisi yang dihentikan dalam tahap Lidik (SP2Lid) akan dapat di uji secara formiil di Pengadilan Negeri melalui mekanisme Praperadilan sehingga oknum Penyidik yang menghentikan Laporan Polisi secara sewenang-wenang dapat di uji oleh Pengadilan Negeri dan dibuka kembali melalui perintah pengadilan. Kebanyakan oknum POLRI melakukan penghentian laporan polisi dalam tahap Lidik terutama kasus pesanan, sehingga dengan henti dalam tahap Lidik, oknum Polisi tidak perlu proses penyidikan dan memeriksa ahli dan mencari tahu lebih lanjut.

Viral Tagar Percuma Lapor Polisi Pertanda Menurunnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri

Banyaknya Laporan Polisi dihentikan terutama LP di Luwu dimana 3 anak diduga diperkosa dan LP nya dihentikan kepolisian membuat viralnya tagar Percuma Lapor Polisi. Masyarakat yang kecewa karena banyak aduan masyarakat (LP) dihentikan padahal menurut masyarakat seharusnya Polisi lebih memperhatikan aspirasi masyarakat. Juga Laporan Polisi lain terutama yang menyangkut kelas atas seperti kasus Investasi bodong tidak berjalan alias mandek.

LQ Indonesia Lawfirm menyatakan bahwa bukan hanya LP di Luwu, ternyata Laporan Polisi di Fismondev Polda Metro Jaya diduga ada pemerasan dilakukan oknum Fismondev seperti link yang Viral:

Atasan penyidik Unit 5 Fismondev meminta uang 500 juta dari para korban / Pelapor katanya untuk tandatangan sampai level Direktur Polda Metro Jaya terhadap LP yang sudah ada perdamaian/Restorative Justice. Sedangkan LP lainnya di unit 5 Fismondev, 2 LP PT MPIP dan MPIS juga mandek dimana berdasarkan SP2HP terakhir selama 2 tahun usaha penyidik hanya 6x memanggil Terlapor Raja Sapta Oktohari dan rencana tindak lanjut memanggil ke 7. Jelas sekali, Fismondev tumpul dalam penanganan kasus PT MPIP.

Sedangkan kasus lainnya Kresna Sekuritas di unit 4 Fismondev dengan Kanit baru, Kompol Bayu Kurniawan, LP # 4834 / VIII/ YAN 2.5/ 2020/ SPKT PMJ Tanggal 14 Agustus 2020 dengan Terlapor Michael Steven, Inggrid, Oktavianus Budianto, Jimmy Nyo dan Dewi Ria Juliana juga tidak berjalan alias mandek, ketika kuasa hukum bertanya, penyidik Yansen minta agar pelapor bertemu dan koordinasi dulu dengan kanit baru, padahal sebelum pergantian kanit baru, LP berjalan dengan baik. Sejak pergantian Kanit baru, LP 4834 jalan ditempat dan tidak ada progress sama sekali.

Para korban Investasi bodong yang menghubungi LQ di 0817-489-0999 lalu dibantu melapor ke Polda Metro Jaya dan jatuh ke Subdit Fismondev seperti kasus Kresna Sekuritas dan Mahkota bertanya-tanya, ada apa hingga Subdit Fismondev pimpinan AKBP Abdul Aziz, tidak menjalankan LP sesuai hukum yang berlaku. “Sebagian korban menduga bahwa ada Oknum menerima sesuatu dari pihak Perusahaan Investasi Bodong sehingga proses hukum mandek. Bahkan Terlapor tidak ada yang berhasil dihadirkan (Michael Steven dan Inggrid dari Kresna Sekuritas, serta Raja Sapta Oktohari dari PT MPIP). Apakah mungkin mendapatkan perlakuan spesial tanpa ada pemberian? Apalagi dengan munculnya bukti rekaman Dugaan Pemerasan di Unit 5 Fismondev memperkuat kecurigaan bahwa memang ada oknum bermain di Fismondev, apalagi dalam rekaman, oknum berani menyebut nama Direktur Krimsus sebagai pihak meminta biaya tandatangan LP. Bukti rekaman ini jelas menandakan bahwa terjadi dugaan pemerasan dan pemanfaat kasus sebagai obyek untuk mencari uang di Fismondev Polda. Herannya Polda bukan mengambil tindakan tegas tapi mengabaikan kepentingan korban/pelapor. Pembiaran seperti ini akan meruntuhkan Citra institusi Polri dan berdampak buruk kepada Anggota Polri lainnya. Ibarat Nila Setitik, rusak susu sebelangga.” ujar Sugi Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Solusi Atas Mandeknya Penyidikan  Laporan Polisi, Adanya Perubahan HUHAP

Kepercayaan masyarakat terhadap Polri untuk memproses LP ada pada titik paling rendah. Pemberitaan buruk tentang POLRI setiap harinya pertanda masyarakat mulai berani membongkar ulah oknum POLRI terutama Reserse seperti kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. LQ Indonesia Lawfirm ke depannya akan mendukung agar pihak Kejaksaan juga diberikan wewenang untuk melakukan Penyidikan, sehingga tugas penyidikan dapat diambil alih oleh pihak kejaksaan. Di luar negeri, Jaksa atau District Attorney punya kewenangan melakukan penyidikan selain penuntutan, bukan kepolisian.

Dengan diperbolehkannya Kejaksaan melakukan penyidikan maka Jaksa yang nantinya akan menyidangkan perkara dapat mempertahankan dalilnya, juga mengurangi kewenangan POLRI terutama Penyidikan yang didominasi oleh Oknum Reserse POLRI yang kerap kali jual beli perkara dan melakukan pemerasan terhadap pihak berperkara.

“Setidaknya kewenangan POLRI dapat dibatasi sehingga Tugas POLRI terbatas pada menjaga keamanan Masyarakat dan pelayanan hukum lainnya. Apalagi kebanyakan Penyidik hanya lulusan AKPOL yang tidak belajar hukum, sehingga banyak yang melakukan proses hukum dengan asal-asalan. Sedangkan Kejaksaan yang reputasinya sedang menanjak, apalagi dengan upaya Jaksa Agung untuk membersihkan oknum kejaksaan dapat diberikan alternative untuk mengambil alih tugas Penyidikan.” ujar Sugi dari LQ Indonesia Lawfirm.

LQ Indonesia Lawfirm berharap dengan adanya reformasi dan kedepannya ada RUU Kejaksaan yang baru, kewenangan kejaksaan dapat ditambah meliputi Penyidikan tindak pidana, dengan demikian tugas POLRI lebih terarah dalam perlindungan masyarakat dan pelayanan keamanan masyarakat.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA berkomitmen memberi dukungan penuh kepada Jaksa Agung untuk bersih-bersih institusi kejaksaan “Jaksa Agung terlihat keberanian memberantas dan menindak tegas oknum kejaksaan yang bermain kasus. Keberanian ini kita wajib acungkan jempol. Apalagi kejaksaan berani mengungkap kasus korupsi besar.

Saya selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm akan mendukung agar ke depannya Kejaksaan memiliki wewenang tambahan untuk melakukan proses penyidikan “demi kepentingan masyarakat”. LQ akan melakukan Judicial Review dan upaya hukum lainnya untuk mendukung Kejaksaan menjadi Institusi yang dapat dipercaya masyarakat, memperluas kewenangan kejaksaan dan membatasi kewenangan POLRI, karena saat ini masyarakat tidak percaya Institusi POLRI akibat pimpinan Polri yang tidak berani bersih-bersih oknum internal, agar memperkecil kewenangan POLRI.”

Kepada masyarakat, LQ Indonesia Lawfirm memberikan pesan penting, disaat pimpinan Institusi POLRI tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat sehingga dikotori oknum. “Kita berikan kepercayaan dan wewenang kepada aparat penegakan hukum lainnya dalam hal ini kejaksaan untuk mengambil kewenangan POLRI dalam penyidikan sehingga memperkecil ruang gerak oknum reserse POLRI yang menjadi biang kerok dan merugikan masyarakat. Mari kita dukung kejaksaan RI untuk mendapat kewenangan penyidikan, karena dibalik setiap masalah selalu ada jalan keluar. Pimpinan Institusi Aparat Penegak Hukum yang bebal dan tidak mendengarkan aspirasi masyarakat, niscaya akan menjadi bahan olok-olok masyarakat dan tercatat buruk dalam sejarah. Masyarakat jangan sampai hilang harapan. LQ Indonesia Lawfirm berjanji akan mengawal dan selalu VOKAL menyuarakan aspirasi masyarakat demi perubahan hukum yang lebih baik.” tutup Alvin Lim, yang kuliah Ekonomi di Univ of California, Berkeley dan Mantan Vice President Bank of America.