Siapkan Perlindungan, LPSK Minta Korban Kekerasan Seksual Berani Bersuara

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta korban kekerasan seksual berani bersuara. Negara melalu LPSK telah menyiapkan mekanisme perlindungan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menyikapi kasus kekerasan seksual yang menimpa dua perempuan di Gunung Kidul, Yogyakarta, dengan terduga merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang juga guru mengaji tersebut.

Menurut Antonius, pihaknya telah melakukan upaya proaktif dengan cara menjalin komunikasi dengan penasihat hukum korban. Dalam komunikasi itu, penasihat hukum korban disarankan untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban ke LPSK. Selain itu, LPSK juga telah mendatangi Polres Gunung Kidul dan menyarankan penyidik untuk memproses restitusi bagi korban. “Setelah berkomunikasi dengan tim (LPSK), penasihat hukum korban mengatakan akan memberikan jawaban pertengahan minggu ini,” ungkap Antonius di Jakarta, Senin (25/10/2021).

Sebagaimana diwartakan, pelaku G, 42, diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap dua perempuan. Modusnya dengan melakukan penerawangan permasalahan atau persoalan dan mengerti kalau korban sedang mengalami masalah. Pelaku mengatakan kepada korban bahwa ada guna-guna dan bisa mengobati mereka dan membantu menyelesaikan masalah. Proses hukum perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 286 dan 289 KUHP.

Antonius mengatakan, pihaknya mengapresiasi penyidik Polres Gunung Kidul yang menyesuaikan waktu pemeriksaan terhadap korban. Hal itu dilakukan karena salah satu korban berstatus karyawan sehingga harus beberapa kali minta izin tidak masuk kerja untuk keperluan BAP. “Kita juga mendukung sikap penasihat hukum korban sehingga mereka berani mengungkap kasus ini dan proses hukumnya dapat berjalan,” imbuh Antonius.

Antonius mengimbau kepada mereka yang juga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku G ini untuk berani melapor ke polisi. Karena besar dugaan masih ada korban-korban lain. “LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban. Karena perlindungan ditujukan agar korban berani bersuara dan proses hukum dapat berjalan,” ujarnya.

Pada masa pandemi periode Januari – September 2021, jumlah terlindung LPSK dari tindak pidana kekerasan seksual di DI Yogyakarta meningkat tajam. Pada periode yang sama tahun lalu tercatat terdapat 13 Terlindung dari kasus kekerasan seksual di wilayah DI Yogyakarta. Sedangkan pada tahun ini, jumlahnya membengkak menjadi 31 Terlindung. Sementara secara nasional, jumlah Terlindung LPSK dari kasus kekerasan seksual berjumlah 414 orang.