Usai Tenggak Miras Cap Tikus, Pemuda di Bitung Cabuli Gadis 14 Tahun

BITUNG,NUSANTARAPOS – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung Berkolaborasi Bersama dengan Tim Tarsius Presisi Polsek Matuari berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku tersebut bernama Apriyan alias Yansen (20), warga di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Ia ditangkap di rumahnya, Kamp Kodo, pada Minggu (14/11/2021), pukul 04.00 WITA.

“Pelaku ditangkap karena melakukan tindakan pencabulan terhadap VTL (inisial), seorang pelajar yang masih berusia 14 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Muhamad Fadli.

AKP M. Fadli menceritakan, penangkapan pelaku itu setelah mendapat informasi dari masyarakat, jika di rumah tersebut terlalu ribut dan mengganggu ketenangan warga. Mendapat informasi itu, Polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sesampainya di TKP, Polisi mendapati korban berada di rumah pelaku bersama dengan teman-temannya yang sedang pesta minuman keras (miras).

“Dari pengakuan korban dan juga tersangka, saat itu VTL sudah dalam keadaan mabuk berat, kemudian tersangka mengajaknya untuk masuk ke dalam kamarnya. Selanjutnya, korban dan tersangka melakukan hubungan intim layaknya suami istri, satu kali,” beber Kasat Reskrim.

“Setelah selesai, korban dan tersangka kembali ke ruang tamu, berkumpul bersama dengan teman-temannya lagi untuk mengkomsumsi minuman keras yang diketahui jenis cap tikus,” sambung AKP M. Fadli, sembari menambahkan, tim langsung mengamankan mereka semua, serta langsung diserahkan ke penyidik Polres Kota Bitung untuk proses lebih lanjut.

Penulis: USMANEditor: SIGIT