BERITA  

Sah, UMP Jatim 2022 Naik Rp22 Ribu

SURABAYA,NUSANTARAPOS, – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Dalam keputusan tersebut besaran UMP Jatim naik sebesar 1,22 persen atau naik Rp 22.790,04 dari UMP 2021 yang senilai Rp 1.868.777,08.

Dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id yang dirilis Minggu, 21 November 2022, keputusan tentang kenaikan UMP itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang UMP Jatim Tahun 2022 dan telah ditandatangai Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Hal tersebut disampaikan oleh Plh Sekdaprov Jatim, Ir Heru Tjahjono yang mewakili Gubernur bersama dewan pengupahan Provinsi Jatim dan Disnakertrans di gedung negara Grahadi, Minggu (21/11/2021).

Heru mengatakan, keputusan itu diambil berdasar hasil sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jatim yang dihadiri 22 orang anggota.
Mereka terdiri dari delapan orang unsur pemerintah, lima orang unsur pengusaha/Apindo, tujuh orang unsur serikat pekerja/serikat buruh, satu orang unsur pakar, dan satu orang unsur akademisi.

Sekda menjelaskan, perhitungan itu meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021 sebesar Rp 1.113.002. Selain itu juga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut provinsi tahun 2021 3,42 persen.

Selanjutnya, rata-rata banyaknya ART berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut provinsi tahun 2021 1,39 persen, serta pertumbuhan ekonomi (PDRB triwulan IV tahun 2020 ditambah kuartal I, II, III Tahun 2021 terhadap PDRB triwulan I tahun 2019 ditambah Kuartal I, II, III Tahun 2020 menurut provinsi 1,70 persen.

Perhitungan inflasi September 2020-September 2021 menurut provinsi 1,92 persen juga dilakukan. Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan nilai/besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan, sehingga untuk UMP Jawa Timur tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar menghitung.

Editor: SIGIT