DAERAH  

“Sikapi Hearing Karyawan PLTMG Luwuk. DPRD Banggai segera undang PLN, PT. BARATA dan PT. Cakrawala

BANGGAI,NUSANTARAPOS,-Tidak kunjung tuntasnya persoalan kewajiban perusahaan untuk memberikan hak-hak karyawan membuat perwakilan Karyawan PT Siprama Cakrawala menyambangi kantor DPRD Kabupaten Banggai, guna mengadukan nasib mereka, Rabu (24/11/2021).

Karyawan yang berjumlah sekitar 20 orang itu diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Banggai Soeprapto SH di dampingi bidang Komisi 1, Masnawati Muhammad di ruang rapat DPRD. Tujuan kedatangan Karyawan PT Siprama Cakrawala yang merupakan Subkon dari PT Barata Indonesia yang saat ini sedang melaksanakan kontruksi pembangunan PLTMG 40 MW Luwuk di Kecamatan Batui, untuk meminta pihak DPRD memanggil pihak perusahaan PT Siprama Cakrawala agar membahas dan mengambil keputusan tentang kejelasan hak karyawan yang belum di penuhi perusahaan yaitu Keterlambatan pembayaran gaji bulan Oktober dan November, Kompensasi keterlambatan gaji yang diatur dalam pasal 54 PP Pengupahan No.78 Tahun 2015, serta uang makan lemburan untuk periode ketiga yang belum dibayarkan pada kontrak kerja karyawan pertiga bulan terhitung mulai tanggal 16 September sampai 15 Desember 2021.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Soeprapto mengaku akan segera menindak lanjuti keluhan dari Karyawan PT Siprama Cakrawala dengan segera memanggil PLN selaku Owner, PT Barata Indonesia dan PT Siprama Cakrawala untuk dipertemukan bersama karyawan dan mencari solusi untuk persoalan tersebut. Soeprapto berjanji akan mengagendakan pertemuan itu pekan depan.

“Kita akan segera memanggil pihak perusahaan untuk segera mencari jalan keluar persoalan tersebut, kita agendakan pekan depan,”ungkap Soeprapto. Soeprapto juga berjanji akan berupaya agar perwakilan pihak perusahaan yang akan menghadiri pertemuan adalah petinggi atau pejabat perusahaan yang bisa mengambil kebijakan agar nantinya pertemuan bisa menghasilkan putusan final.

Penulis: RAMLI