Bekasi, NUSANTARAPOS.CO.ID Dilaporkannya seorang Ketua Umum Partai besar, AH dan AY istrinya ke Mabes Polri oleh seorang perempuan bernama Rifa Handayani terkait adanya dugaan perselingkuhan dan pengancaman yang terjadi sejak 2013 lalu mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
Salah satunya adalah dari Komite Masyarakat Penduli Indonesia (KOMPI), melalui ketua umum KOMPI Ergat Bustomy mengatakan jika benar pelaporan itu terjadi maka harus segera diproses. Siapapun dinata hukum memiliki kedudukan yang sama (equality before the law).
“Tak terkecuali bagi AH dan istrinya, kalau memang mereka berbuat demikian maka bisa diproses secara hukum. Jangan sampai hukum mandul bagi pembesar di negeri ini, apalagi dikabarkan partai yang bersangkutan berada di dalam kabinet saat ini,” ujarnya kepada awak media di Bekasi, Kamis (16/12/2021).
Masih menurut Ergat, Undang – undang dasar telah menekankan terkait semua sama dimata hukum. Dimana pada pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
“Jadi jika apa yang dilaporkan oleh Rifa tersebut benar, maka AH harus diproses. Jangan karena AH seorang Ketum Partai dan kini menjabat menteri lalu APH menjadi tebang pilih,” ungkapnya.
Setelah adanya tanggapan itu lalu kami pun mencoba meminta tanggapan kepada AH melalui pesan Whatsappnya, akan tetapi Ia belum memberikan tanggapan sampai berita ini diturunkan.