HUKUM  

Beredar Sprindik KPK di Mukhtamar NU ke-34, Begini Penjelasan Plt Jubir KPK

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Beredar foto Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung. Dalam Sprindik tersebut dijelaskan bahwa dana Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama dipotong hanya karena untuk mendukung calon kandidat ketua umum.

Adapun Sprindik tersebut dikeluarkan dengan Nomor : SP. Penyelidikan/650/DIK02.11/40/12/2021 pada tanggal 20 Desember 2021. Sprindik itu dikeluarkan menjelang Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar di Lampung pada 22-24 Desember.

Isi dari Sprindik yang beredar tersebut adalah sebagai berikut :

Pertimbangan : Untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka tindak pidana korupsi, perlu dilakukan tindakan penyelidikan kepada PWNU dan PCNU Seluruh Indonesia.

Dasar : Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Setelah menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait adanya pungutan kepada ASN Kementerian Agama dan pemberian uang dari Kementerian Agama untuk pemenangan salah satu Calon Kandidat di Muktamar ke-34 Nahdatul Ulama, maka, KPK akan memantau dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat tersebut.

2. Pengakuan sebagaimana pengeluaran pengumuman dengan muatan pesan.”Kami menghimbau agar PWNU/PCNU dan masyarakat yang menerima uang dari Kementerian Agama terkait Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama, bersedia mengembalikan uang tersebut dan melaporkan kepada kami melalui telepon 081-195 957 5, 085- 585 755 75. Setiap laporan dijamin kerahasiaannya.

3. Sebagai upaya dukungan terkait penyelidikan, agar setiap perkembangan pelaksanaan penyelidikan dilaporkan pada kepada Pimpinan KPK.

4. Surat Perintah ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

Dikeluarkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 20 Desember 2021
Pimpinan Berlaku

 

Firli

Foto Sprindik yang beredar terkait adanya dana ASN di lingkungan Kemenag dipotong untuk membiayai calon kandidat pada Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama.

Menanggapi hal itu, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media tentang Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

“KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK,” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/12/2021).

Ali menjelaskan nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email : [email protected]
SMS : 0855 8575 575
Whatsapp : 0811 959 575
Website KWS http://kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta.

“KPK berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Ali, KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.

“Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke *Call Center 198* atau kepada aparat penegak hukum setempat,” ucapnya.

KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap. Karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

Ali mengungkapkan beberapa data dan Informasi yang dibutuhkan contohnya bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi, dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan, serta identitas sumber informasi.

“KPK menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik, sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut. Selain itu, pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain melalui Website KWS http://kws.kpk.go.id,” tegasnya.