4 Dirjen Kemenag Gugat Yaqut, Banua Sanjaya Hasibuan : Jangan Ganggu Kader Kami!

Banua Sanjaya Hasibuan, SH., MH., bersama tim hukum Fraksi PKB di DPR RI.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) di Kementerian Agama yakni Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Hindu , Dirjen Bimas Buddha,dan Dirjen Bimas Katolik yang telah di rotasi jabatan nya oleh Menteri Agama Bapak Yaqut Cholil Qoumas akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan berita di media online

Gugatan itu karena diduga Menteri Agama dari partai PKB tidak sesuai ,terlebih SK pemberhentian baru diterima pada Senin, 20 Desember 2021. Sementara dalam SK tersebut, pemberhentian tertanggal 6 Desember 2021.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua Umum PKB Provinsi Sumatera Utara Banua Sanjaya Hasibuan, SH., MH., mengatakan kalau pejabat negara seharusnya mereka siap di rotasi jabatannya dan siap juga ditempatkan dimana saja, jadi jangan protes ketika seorang pimpinan merotasi jabatannya, apalagi sampai akan melakukan gugatan segala.

“Saya rasa mutasi dan rotasi sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu (22/12/2021).

Banua mengungkapkan dengan tegas jika keempat Dirjen Bimas itu tetap melayangkan gugatan ke PTUN, maka tentunya kami juga akan melakukan hal sama melayangkan gugatan kepada 4 mantan Dirjen Bimas itu.

“Karena bagaimanapun Gus Menteri (Yaqut Cholil, red) merupakan kader terbaik PKB, maka wajib hukumnya untuk membela kader PKB di seluruh Indonesia bagi siapa saja yang ingin merusak nama baik kader kami,” tegasnya.

Akan tetapi, tambah Banua, saya masih menunggu arahan dan intruksi dari pimpinan tertinggi partai yakni Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

“Pada intinya kami menyarankan kepada Dirjen Bimas untuk tidak melakukan gugatan terhadap kader kami yang sedang bekerja membantu dan menjalankan program kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin,” tutup Banua dengan tegas.