HUKUM  

Diduga Palsukan Surat Kehilangan Kendaraan, Seorang Pengusaha Dilaporkan ke Polisi

Cirebon, NUSANTARAPOS.CO.ID – Tokoh Cirebon, Fifi Sofia atau yang akrab disapa Bunda Fifi melaporkan dugaan pemalsuan tentang surat kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil camry atas nama dirinya dengan No Pol E 50 FY.

Berdasarkan hasil temuan tim redaksi bahwa Bunda Fifi melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polres Cirebon Kota (Ciko) pada Oktober 2021 lalu.

Ketika dikonfirmasi melalui jaringan telephone selular jenis what’s app pihak ini kepada Bunda Fifi, dirinya meminta wartawan untuk bertemu langsung agar dapat memberikan komentarnya.

Tim redaksi melalui jaringan telephone selular Jenis What’s App Jum’at (17/12) lalu, menanyakan laporan ini ke Kapolres Ciko Akbp M. Fahri Siregar, SH.,S.IK.MH. Dan Kapolres mengatakan “Silahkan konfirmasi ke kasat reskrim ya”.

Atas arahan dari Kapolres Ciko Redaksi
Akbp M. Fahri Siregar, SH.,S.IK.MH. melanjutkan menanyakan ke Kasat Reskrim Cirebon kota AKP I Putu Asti Hermawan, S.IK, MH, M.Si. Selasa, (21/12/2021). Melalui WhatsApp Kasat Reserse membenarkan adanya laporan tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil digali, kasus dugaan pemalsuan ini menyeret salah satu pengusaha asal Jakarta yang bernama Ifan Efendi.

Namun ketika diminta tanggapan melalui pesan WhatsApp, Senin (3/1/2022) dirinya diam dan justru memblokir kami, hingga berita ini ditayangkan Ifan tidak memberikan bantahan dan juga tidak memberikan jawaban.