DAERAH  

Dua Tambang PT GLI dan DFMI Kantongi Ijin IUP, Produksi Terhenti Karena Teknik

Pabrik Timah di Pagotan Arjosari (Foto : JOKO)

PACITAN, NUSANTARAPOS, – PT. Dragon Fly Mineral Industri (DFMI) ternyata sejak 18 September 2012 berlaku sampai 20 tahun kedepan dan belum pernah bermasalah dalam hal perijinan dengan Nomor : 346.k/DJB/2012.

Sementara itu, PT. Gemah Limpah Internusa (GLI) juga sudah memiliki ijin IUP Operasi Produksi dari Keputusan kepala kantor pelayanan perizinan Kab.Pacitan No. 503/11 IUP/408.57/2010. Tgl terbit 9 desember 2010 masa berlaku 17 Oktober 2008 sampai 17 Oktober 2028.

Hal ini dikatakan Badrul Amali sebagai Liaison officer di kedua perusahaan tersebut melalui pesannya yang ditulis kepada wartawan, Selasa (10/1/21).

“PT. GLI itu atas izinnya berkegiatan di penambangan di lokasi Kasihan,Kluwih dan Ngadirojo,” tulisnya.

Menurut keterangannya, Bila pengurusannya IUP produksi setelah peralihan ke Pusat maka keluarnya dari ESDM , untuk IUP Produksi yang lama nunggu sampai masa batas waktunya habis.  ESDM tidak ngeluarin izin baru selama izin lama masih berlaku. “Dari ESDM sudah ke pabrik lakukan monitoring dan periksa IUP produksi masih hidup atau sudah mati, jadi izin pabrik Clear and Cliear,” tegasnya.

Disisi lain, Biro Komunikasi ESDM, Agung Pribadi membenarkan bahwa ijin tersebut masih bisa digunakan. “Ia masih bisa digunakan,” tulisnya.

Dengan demikian, tentu saja, lanjut Agung masih bisa beroperasi.

Sedangkan terkait pengoperasian tambang di kedua PT tersebut Badrul mengatakan tidak beroperasi karena pekerja tambang yang saat ini hanya 25 persen yang disebabkan adanya kendala teknik.

“Sementara saat ini berhenti tidak beroperasi, kegiatan pekerja di tambang cuma 25% karena ada kendala tehnik,” tutupnya.

Penulis: MUJAHIDEditor: JOKO