Polres Jakpus Ungkap Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Mobil

Jakarta, Nusantarapos – Polres Metro Jakarta Pusat membekuk empat pelaku yang menyelundupkan sabu seberat 11,3 kilogram di dalam ban mobil.

Pengungkapan ini terjadi yang pertama pada Sabtu 15 Januari 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Beji, Depok. CLU dan AP dibekuk saat kerapatan membawa sabu di ban mobil.

“Sabu dibawa oleh tersangka dari Aceh dengan kendaraan roda empat dan sabu itu dimasukan ke dalam ban, ” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (28/1/2022).

Kemudian tim melakukan pengembangan setelah mendapatkan dua tersangka awal. Dan terjadi penangkapan kedua pada Minggu 16 Januari 2022 sekitar pukul 18.30 WIB bertepat di Pancoran, Jakarta Selatan.

“Di apartemen di Pancoran tim menangkap Z dan RM. Kemudian dilakukan penggeledahan didapatkan barbuk lain sabu 1 kilogram, tiga buah timbangan elektrik, plastik, handphone dan kartu akses apartemennya, ” papar Zulpan.
Ternyata, peran RM memerintahkan CLU dan AP untuk mengambil sabu dan menyimpannya dalam ban mobil untuk mengelabui petugas.

Kini empat tersangka dipersangkakan di UU nomor 35 tahun 2009 adapun pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 pasal 117 ayat 1 uu no 35 thn 2009 dengan ancaman kurungan paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (Arie)