TRENGGALEK – Kesepakatan penentuan alokasi dana cadangan untuk kebutuhan pemilu 2024 diputuskan sebesar Rp 29 miliar. Total tersebut akan dibagi dalam dua tahun anggaran yakni tahun 2022 dalam perubahan sebesar Rp 14 miliar dan induk 2023 sebesar Rp 15 miliar. Sedangkan kekurangan kebutuhan lainnya akan dianggarkan kembali di tahun 2024.
Kesepakatan pembagian alokasi dana cadangan tersebut atas pertimbangan kekuatan keuangan daerah serta untuk mengakomodir pemenuhan kebutuhan yang mendesak di masyarakat. Seperti mendahulukan pelaksanaan kegiatan infrastruktur serta kebutuhan masyarakat lainnya.
“Kita tidak sedang menentukan biaya pemilu 2024, namun kita sedang menetapkan alokasi dana cadangan untuk kebutuhan pemilu 2024,” kata Sukarodin selaku Ketua Pansus IV, Selasa (2/8/2022)
Dijelaskan Sukarodin, sesuai rapat antara Pansus IV dengan tim asisten pemerintah daerah disepakati bahwa alokasi dana cadangan akan dibagi dalam dua tahun yakni tahun 2022 dan 2023, selebihnya jika masih ada kekurangan kebutuhan anggaran untuk pemilu akan di anggarkan di tahun 2024.
Sehingga dimasukkan ke dalam draf rancangan peraturan daerah bahkan total dana cadangan yang disepakati sebesar Rp 29 miliar. Dengan rincian di tahun 2022 di cadangkan anggaran sebesar Rp 14 miliar, sedangkan di tahun 2023 di cadangkan sebesar Rp 15 miliar.
“Jadi jika ada kekurangan anggaran untuk kebutuhan pemilu 2024 berapapun itu, kekurangan anggaran akan dipenuhi di tahun 2024,” ungkap Sukarodin.
Dijelaskan Sukarodin, jika melihat dari pengajuan anggaran oleh KPU, untuk pemilu 2024 KPU mengajukan anggaran sebesar Rp 75 miliar dan Bawaslu mengajukan anggaran sebesar Rp 18 miliar. Untuk KPU telah di alokasikan anggaran dalam dana cadangan sebesar Rp 29 miliar, sedangkan kekurangan anggaran dari pengajuan KPU nanti akan diberikan di tahun 2024.
Menurutnya, pertimbangan pembagian alokasi dana cadangan tersebut telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, selain itu juga dilihat dari segi kebutuhan yang mendesak di masyarakat. Sehingga persetujuan pansus dan tim asistensi menghasilkan pembagian alokasi.
“Ya eman to, jika dana cadangan terlalu banyak disimpan dan hanya terparkir. Karena jika melihat kondisi saat ini lebih baik dipakai untuk pelaksanaan pembangunan di masyarakat,” ungkapnya.
Senada disampaikan Anik Suwarni selaku Asisten III Pemkab Trenggalek bahwa dana cadangan dialokasikan untuk persiapan pemilu di tahun 2024. Hal itu dilakukan jika di anggarkan dalam satu tahun anggaran akan sangat membebani keuangan daerah.
Maka semua sepakat bahwa dana cadangan akan di anggarkan pada dua tahun anggaran dan kekurangannya akan diberikan di tahun 2024. Itu telah disepakati, alhasil dana cadangan yang akan diberikan sebesar Rp 29 miliar. Total itu dibagi dalam dua tahun anggaran yakni 2022 dan 2023.
“Untuk PAK tahun 2022 akan diberikan Rp 14 miliar dan tahun 2023 diberikan sebanyak Rp 15 miliar. Sedangkan kekurangannya akan di selesaikan di tahun 2024,” jelasnya.
Ditambahkan Anik, asumsi pemilu di tahun 2024 apakah masih ada covid atau tidak ada covid masih belum pasti. Karena saat ini presiden juga belum mencabut status kebencanaannya. Jadi untuk anggaran penangan covid dalam pemilu 2024 belum di anggarkan.
Hal itu belum bisa dipastikan karena masih menunggu kondisi, jika dalam pemilu tahun 2024 masih terdapat status covid maka akan dianggarkan kembali. Karena upaya penanganan covid-19 tersebut merupakan kewajiban secara nasional. (Rudi)