Gugatan Kepada Ketua DPRD Trenggalek Ditolak Majelis Hakim

Ketua DPRD Trenggalek saat Menemui Tamu di Ruang Kerjanya

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS, – Gugatan Dasiran anggota DPRD PKS yang berpindah partai ke PDI Perjuangan diputuskan. Dalam keputusan pada Rabu (9/8/2023) majelis hakim menolak seluruh permohonan provisi penggugat.

Perlu diketahui, perkara gugatan Dasiran bernomor 13/Pdt. Sus-parpol/2023/PN Trk. Dasiran sebagai penggugat, sedangkan Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam sebagai tergugat I, dan Ketua DPD PKS Trenggalek Komarudin sebagai tergugat II.

“Kita mengalir saja dan menyerahkan proses selanjutnya kepada sekertaris dewan untuk di tindaklanjuti,” tutur Samsul, Kamis (10/8/2023).

Samsul dalam hal ini juga berharap, semoga tidak ada upaya hukum lainnya, sehingga putusan pada tingkat pertama ini telah selesai. Pihaknya juga menyampaikan bahwa Permendagri mengeluarkan surat, ketika DCT telah disahkan maka anggota DPRD yang pindah partai tidak akan menerima fasilitas dan hak mereka lagi.

Artinya ketika sudah DCT akan hilang hak sebagai anggota DPRD, untuk saat ini fasilitas dan hak masih di berikan. Karena berhentinya menjadi anggota DPRD tersebut semua mengacu pada SK sehingga pergantian berupa periodik lima tahun yang berlaku.

“Dengan adanya gugatan itu, jelas anggota DPRD wajib menjadi anggota fraksi, jadi pihaknya masih menjadi anggota fraksi sebelumnya,” ungkapnya.

Diimbuhkan Samsul, dalam proses ini pihaknya juga telah melakukan konsultasi kepada biro hukum provinsi hasilnya diminta menunggu keputusan pengadilan. Namun, apakah putusan tingkat pertama ini sudah menjamin untuk proses selanjutnya sebagai bukti inkrah atau belum itu juga belum tahu.

Tentu lembaga akan melakukan diskusi kembali, prinsip dalam proses ini semua harus taat hukum dan undang-undang, jadi apa yang telah di putuskan jangan dampai melanggar hukum. (ADV)