Nusantarapos.co.id, Jombang – Kepala Kecamatan (Camat) Jombang Heri Prayitno memasrahkan persoalan dugaan Pungli Kepala Desa (Kades) Mojongapit Iskandar kepada Aparat Penegak Hukum. Pihaknya berpendapat dugaan pungli pengisian Perangkat Dusun itu bukan ranahnya, namun sudah ranah Pidana, lantaran itu Camat Heri menyerahkan semuanya tergantung kepada APH.
Saat ditemui wartawan di ruangannya, Heri Prayitno Camat Jombang menegaskan, ia sudah mencoba menghubungi Kades Mojongapit Iskandar, dalam sambungan telepon Camat, Kades Mojongapit Iskandar menyampaikan akan segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan cepat.
“Saya tidak tahu sama sekali terkait dugaan pungli pengisian perangkat dusun Weru Desa Mojongapit kemarin itu, namun tadi saya hubungi lewat sambungan telepon katanya akan segera di selesaikan. Kalau benar dugaan pungli itu, berarti itu sudah ranah Tindak Pidana, jadi bukan lagi ranah Kecamatan, nanti biar APH saja yang turun kalau memang itu benar,” tegasnya.
Seperti diberitakan media ini kemarin, dugaan Pungli pengisian Perangkat Desa Mojongapit yaitu Kepala Dusun Weru menuai pro-kontra. Pasalnya salah satu dari calon Kepala Dusun Weru, seorang anak dari warga yang berinisial W ada yang menitip uang hingga Rp 100 juta, namun anak dari W tidak berhasil lolos pencalonan tersebut.
Hingga saat berita ini muat, Kades Mojongapit Kec/Kab. Jombang belum dapat ditemui awak media untuk dilakukan klarifikasi, ia mengaku masih berada di luar Kota.
“Saya masih buruh manten mas di Sidoarjo, nanti ketemu saja agak sore,” ujarnya via telepon Whatsapp pada Senin (06/11/23). (Udn)