HUKUM  

Mediasi Gagal, Tuntutan Perdata Terhadap Ferdy Sambo Kembali Berjalan

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Johanes Rahardjo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengelar sidang dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT yang diajukan oleh orangtua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Samuel Hutabarat dan Rosi Simanjuntak terhadap Ferdy Sambo, Putri Cendrawati, Ricard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu baru dimulai sekira pukul 13.00 WIB. Ketua Majelis Hakim lalu mempertanyakan hasil mediasi kepada para penggugat dan tergugat dimana kedua belah pihak mengatakan jika dalam proses mediasi tak menemukan titik temu.

Usai mendapat jawaban tersebut, Majelis hakim lalu menentukan tanggal sidang lanjutan yang akan dilakukan secara online, dimana sidang tersebut akan dilakukan pada tanggal 29/5 mendatang dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.

“Lalu dilanjutkan dengan pembacaan replik dari penggugat pada tanggal 12 Juni,” kata majelis hakim.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Johanes Rahardjo mengatakan jika pihaknya siap untuk melanjutkan sidang perdata ini. Sebab dalam proses mediasi kedua belah pihak tidak menemukan titik temu.

“Mediasi sudah dilakukan kemarin, namun dari pihak tergugat tidak ada pembicaraan lebih lanjut. Sehingga sidang ini diputuskan untuk berlanjut,” kata Johanes.

Johanes kembali mengatakan jika dalam persidangan perdata ini keluarga Brigadir J menuntut setidaknya tiga tuntutan yakni Uang senilai Rp 7.5 Miliar, lalu uang yang berada di tabungan brigadir J senilai Rp 200juta dan juga pin emas.

“Uang senilai Rp 7.5 miliar itu merupakan rincian gaji yang seharusnya diterima almarhum hingga masa pensiun nanti,” tutup Johanes.