Trenggalek, Nusantarapos.co.id – Fasilitasi Gubernur Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 Kabupaten Trenggalek tengah turun.
Dari fasilitasi telah diterbitkan surat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Trenggalek sebagai catatan agar di tindak lanjuti.
“Semua catatan telah ditindaklanjuti, sedangkan untuk selanjutnya akan segera di sampaikan kepada Gubernur,” Kata Sukarodin usai memimpin rapat Pansus, Jum’at (9/8/2024).
Disampaikan Sukarodin, bersama Eksekutif, seluruh Pansus membedah catatan rekomendasi atas fasilitasi Gubernur yang telah di kirimkan. Mengingat waktu terbatas, Pansus tidak ingin timbul sanksi atas keterlambatan registrasi.
Proses ini harus di percepat, sambungnya, mengingat ada sanksi jika terjadi keterlambatan. Setelah dikirim ke Gubernur oleh Bappeda, selanjutnya akan mendapatkan nomor registrasi.
“Semua catatan telah di tindaklanjuti. Seperti catatan tentang PDRB, dalam catatan pertumbuhan ekonomi mengalami kenaikan, namun dalam PDRB tidak ada stimulasi,” terangnya.
Mengingat, ditambahkan Sukarodin bahwa RPJPD sangat penting, sebagai pedoman dan acuan untuk pelaksanaan RPJMD.
Untuk itu, lanjutnya, jika dalam proses draf RPJPD terdapat kesalahan, maka masih bisa di revisi sewaktu-waktu, sesuai dengan perkembangan serta urgensinya.
“Dalam prosesnya DPRD yang akan melakukan revisi, misal pertumbuhan perekonomian terlalu rendah, namun dalam data naik maka perlu ada perubahan,” pungkasnya.