NUESANTARAPOS,TRENGGALEK, – Nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2025 Trenggalek telah di tandatangani, Jum’at (9/8/2024).
KUA-PPAS merupakan landasan dari penyusunan kegiatan dalam APBD yang akan dilakukan.
Diketahui di Kabupaten Trenggalek tertuang bahwa APBD Trenggalek tahun 2025 diproyeksikan sekitar Rp 2 triliun, hampir sama di tahun sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Samsul Anam, Ketua DPRD Trenggalek usai memimpin Rapat Paripurna penandatanganan bersama nota KUA-PPAS tahun Anggaran 2025.
“Nota kesepakatan kebijakan umum APBD 2025 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 telah di tandatangani,” jelasnya.
Samsul juga menerangkan jika setelah ini dilanjutkan dengan rancangan APBD 2025 antara anggota DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (APBD).
“Nantinya setelah itu akan ada pembahasan lagi, jadi KUA-PPAS ini sebagai cantolan penyusunan hingga lahirnya APBD 2025,” terangnya.
Sedangkan terkait besaran APBD 2025 mendatang diasumsikan masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu sekitar Rp 2 triliun.
Jumlah APBD 2025, lanjut samsul, nanti diatas Rp 2 triliun itu nantinya akan dibahas dan disahkan oleh anggota DPRD yang baru, tapi berlandaskan pada KUA – PPAS ini.
“Dari situ dengan adanya rapat paripurna kali ini, akan mempermudahkan Anggota DPRD periode 2024-2029 dalam menyusun APBD 2025,” tandasnya.