Mendagri Tak Bisa Lagi Mengusulkan Nama Heru Budi sebagai Calon Pj Gubernur Jakarta

Penulis: aktivis senior Jakarta Sugiyanto

Jakarta,Nusantarapos.co.id – Dalam konteks ini, Heru Budi telah menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta selama dua tahun, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diusulkan kembali oleh Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan hasil Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada Jumat, 13 September 2024, telah diputuskan tiga nama calon Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Yang menarik, nama Pejabat Gubernur saat ini, Heru Budi Hartono, tidak terpilih dan tereliminasi dari bursa pencalonan.

Tiga nama yang muncul yakni, Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, yang memperoleh suara terbanyak dan didukung oleh delapan fraksi: PKS, Gerindra, Golkar, PKB-PPP, PAN, Demokrat-Perindo, PSI, dan NasDem.

Kemudian, ada nama Akmal Malik, Pj Gubernur Kalimantan Timur, yang diusulkan oleh PKS, Gerindra, Golkar, PKB-PPP, PAN, Demokrat-Perindo, dan PSI. Nama ketiga adalah Tomsi Tohir, Plt Sekjen Kemendagri, didukung oleh Gerindra, Golkar, PKB-PPP, PAN, Demokrat-Perindo, PSI, dan NasDem.

Tiga nama tersebut akan diusulkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta kepada Mendagri, tanpa melibatkan nama Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono!

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, masa jabatan seorang penjabat kepala daerah berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi dengan orang yang sama atau berbeda. Pasal 8 menyebutkan: “(1) Masa jabatan Pj Gubernur adalah satu (1) tahun dan dapat diperpanjang satu (1) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.”

Dengan demikian, Heru Budi Hartono, yang telah menjabat selama dua tahun sejak pelantikannya pada 17 Oktober 2022, tidak bisa lagi diusulkan sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Pada 17 Oktober 2024 akan datang adalah masa akhir Heru Budi genap menjabat selama dua tahun sebagai Pejabat Gubernur DKI Jakarta.

Mekanisme Pengusulan Pj Gubernur

Proses pengusulan Pj Gubernur melibatkan dua pihak, yaitu Menteri Dalam Negeri dan DPRD DKI Jakarta melalui Ketua DPRD. Masing-masing pihak mengusulkan tiga nama calon yang memenuhi persyaratan. Setelahnya, Menteri membahas enam nama tersebut bersama lembaga terkait, sebelum memilih tiga nama untuk disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Pengangkatan Pj Gubernur kemudian dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden.

Dalam konteks ini, Heru Budi telah menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta selama dua tahun, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diusulkan kembali oleh Menteri Dalam Negeri.

Di sisi lain, masih memungkinkan muncul enam nama calon baru: tiga nama calon Pj Gubernur yang telah diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta, dan tiga nama lainnya akan diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri. Tiga nama final kemudian akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk diputuskan.

Namun demikian, nama Heru Budi Hartono tidak lagi dapat diusulkan oleh Mendagri. Berdasarkan ketentuan Permendagri No. 4 Tahun 2023, Heru Budi Hartono tidak memenuhi syarat untuk diusulkan kembali sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, sekalipun Mendagri tetap mengusulkan nama Heru Budi, hal tersebut tidak mencerminkan aspirasi mayoritas dari DPRD DKI Jakarta.