DPRD Trenggalek Tetapkan 17 Ranperda untuk Dibahas Tahun 2025

DPRD Trenggalek Tetapkan 17 Ranperda

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Trenggalek resmi ditetapkan untuk pembahasan pada tahun 2025 mendatang. Penetapan ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) yang terdiri atas usulan dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan inisiatif DPRD Trenggalek.

“Pada tahun 2025, sebanyak 17 Ranperda akan dibahas,” ujar Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, dalam Rapat Paripurna pada Jumat (15/11/2024).

Doding menjelaskan, dari total 17 Ranperda tersebut, empat di antaranya adalah inisiatif DPRD, sepuluh berasal dari usulan Bupati Trenggalek, dan tiga lainnya merupakan Ranperda kumulatif.

“Tiga Ranperda kumulatif meliputi APBD Induk serta Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” jelasnya.

Selain membahas penetapan Propemperda 2025, Doding juga menyoroti tantangan besar yang akan dihadapi Pemerintah Kabupaten Trenggalek di tahun mendatang, salah satunya terkait penurunan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.

Penurunan DAK Fisik Berdampak Signifikan. DAK fisik untuk Kabupaten Trenggalek diproyeksikan mengalami penurunan signifikan, dari sekitar Rp173 miliar menjadi Rp155 miliar. Penurunan sekitar Rp25-30 miliar ini berdampak pada pembiayaan sejumlah program pembangunan, terutama yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Kami di DPRD sangat menyoroti dampak besar dari penurunan DAK ini,” ungkap Doding.

Ia menambahkan, banyak program PUPR yang sebelumnya dibiayai melalui DAK kini harus dibiayai menggunakan anggaran daerah. Kondisi ini memaksa Pemerintah Kabupaten untuk mencari solusi guna menutupi kekurangan anggaran, termasuk dengan mengalokasikan dana daerah untuk program strategis.

“Salah satu program strategis tersebut adalah pengadaan lahan untuk Jalur Lintas Selatan (JLS), yang membutuhkan anggaran sebesar Rp30 miliar,” tutur Doding.

Dengan penetapan Propemperda dan tantangan yang ada, DPRD Trenggalek bersama Pemerintah Kabupaten berkomitmen untuk menyusun langkah-langkah strategis guna memastikan keberlangsungan program pembangunan pada tahun 2025.

Berikut ini adalah daftar 17 judul Ranperda yang termasuk dalam Propemperda Tahun 2025 :

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek, Usulan Bupati.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Jwalita (Perseroda), Usulan Bupati.
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, Usulan Bupati.
  4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, Usulan Bupati.
  5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Dan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa, Usulan Bupati.
  6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keuangan Dan Aset Desa, Usulan Bupati.
  7. Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Peraturan Atas tentang Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Usulan Bupati.
  8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Trenggalek, Usulan Bupati.
  9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Usulan Bupati.
  10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, Usulan DPRD.
  11. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Usulan DPRD.
  12. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Infrastruktur pasif Telekomunikasi, Inisiatif DPRD.
  13. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan pondok Pesantren dan Madrasah, Inisiatif DPRD.
  14. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Perencanaan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek, Inisiatif DPRD.

 

Sedangkan Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kumulatif Terbuka yakni :

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Usulan Bupati.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Usulan Bupati.
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Usulan Bupati.