Nusantarapos,-Proses eksekusi Setya Novanto dipastikan akan segera dilakukan dalam waktu dekat pasca Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis mantan Ketum Partai Golkar itu 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7.3 Juta USD.
“Setelah eksekusi tentu ada waktu yang diberikan undang-undang ya, terpidana wajib membayar uang pengganti itu,” ucap Juru Bicara KPK Febry Diansyah.
Namun jika Novanto menolak membayar uang tersebut, maka aset kekayaan milik Novanto akan disita sebagai uang pengganti karena hal ini sesuai putusan hakim Pengadilan Tipikor.
“Terpidana wajib membayar uang pengganti. Kalau tidak membayar atau tidak sanggup akan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset dari terpidana hingga dilakukan proses lelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut,” jelas Febri.
Nantinya Novanto akan ditempatkan di Lapas Sukamiskin Bandung Jawabarat. Saat ini KPK masih mengurus proses administrasi kepindahan dari Rutan KPK.
Tak hanya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda 7.3 juta USD, Hakim juga mencabut hak politik Novanto selama 5 tahun ke depan.