Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan beberapa organisasi advokat untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).Salah satu organisasi advokat yang mendukung disahkanya RUU KUHAP tersebut adalah Kongres Advokat Indonesia (KAI) dibawah Ketua Umum Hj. Siti Jamaliah Lubis, SH., MH., dan puluhan anggotanya ikut mendampingi adik kandung Indra Sahnun Lubis tersebut.
“KUHP yang merupakan dasar penegakan hukum pidana tidak dapat dilepaskan dari KUHAP yang berfungsi sebagai pedoman dalam proses peradilan pidana sehingga keduanya saling melengkapi dalam sistem Peradilan pidana di Indonesia,” kata Ketua Umum KAI Hj. Siti Jamaliah Lubis, SH., MH., usai menghadiri RDP RUU KUHAP.
Lebih lanjut Kak Mia begitu biasa dia disapa mengatakan dalam Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa KUHP mulai akan berlaku terhitung 3 tahun sejak diundangkan yaitu pada tanggal 2 Januari 2026.
“Di saat bersamaan KUHAP yang baru sampai saat ini belum disahkan oleh pemerintah dengan berbagai macam pertimbangan. DPR sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mensahkan KUHAP baru masih belum mengeksekusinya, namun sebaliknya saat ini sedang melakukan reses yaitu dengan mengundang berbagai pihak untuk mendengar masukan maupun saran,” ujarnya.

Mia menjelaskan berdasarkan kondisi di atas maka Kongres Advokat Indonesia menyatakan sikap terhadap urgensi pengesahan RUU KUHAP. KAI memandang perlu segera disahkannya RUU KUHAP sebagai perwujudan dari kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.
“KAI meyakini dengan diberlakukannya RUU KUHAP akan memberikan jaminan bagi masyarakat terhadap penegakan Hak Asasi Manusia. Kontradiksi dalam substansi RUU KUHAP adalah hal yang lumrah namun, itu diharapkan tidak menjadi hambatan bagi implementasi asas legalitas dan untuk itu KAI mengajak semua pihak untuk mengedepankan kepentingan bangsa di atas institusi masing-masing,” terangnya.
Dengan disahkannya RUU KUHAP, sambung Mia, maka akan memberikan kesempatan yang cukup untuk pemerintah melakukan sosialisasi kepada semua instansi sehingga ketika KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2025 maka semua pihak yang berkepentingan setidaknya telah memahami KUHAP. Untuk itu KAI siap mendukung aktif pemerintah dalam rangka proses sosialisasi serta mengawal penegakan hukum KUHP dan KUHAP ke depan.

Selain itu, tambah Mia, KAI juga mengkritisi beberapa pasal seperti Pasal 93 tentang Penahanan Tersangka, Pasal 124 tetang Penyadapan, Pasal 134 tentang Hak-hak Tersangka, Terdakwa. Pasal 141 tentang Hak-hak Advokat, Pasal 143 tentang Pengawasan Terhadap Advokat, Pasal 157 sama dengan pasal 85 KUHAP tentang Perpindahan Tempat Persidangan, Pasal 191 ayat 5 tentang Kesepakatan Perdamaian antara Korban dan Tersangka, Terdakwa.
“Pasal 192 Kesepakatan Korban dan Tersangka, Terdakwa, Pasal 197, Pasal 219 sama dengan Pasal 182 ayat 2 KUHAP sidang dapat dibuka kembali walau pemeriksaan dinyatakan sudah ditutup. Terhadap alat-alat bukti Pasal 222, Keterangan saksi secara daring/online Pasal 223, Pasal 282 pembacaan putusan banding di PT dapat dihadiri Terdakwa, Penuntut Umum, Pengajuan PK Pasal 302 hanya oleh Terpidana dan dapat diajukan beberapa kali dalam hal tertentu,” ungkapnya.
Turut hadir pengacara ternama, mulai dari Hotman Paris, Riwanto Fiartono, Palmer Situmorang, Juniver Girsang, Maqdir Ismail, Enita Adyalaksmita, Trimedya Panjaitan, Teguh Samudra, Maria Salikin, hingga Rifai Kusumanegara.
Adapun organisasi advokat yang hadir, antara lain Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), serta Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI).

