HUKUM  

Pabrik Sparepart PT Global Dimensi Metalindo Melanggar Aturan Ketenagakerjaan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imanuel Ebenezer.

Cikarang, NUSANTARAPOS – Wakil Menteri Tenaga Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pabrik suku cadang (sparepart) di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang. Sidak ini mengungkap adanya eksploitasi buruh skala besar yang dilakukan oleh PT Global Dimensi Metalindo.

Perusahaan tersebut secara terang-terangan melanggar berbagai aturan ketenagakerjaan, termasuk skema magang ilegal dan praktik percaloan yang membebani para pencari kerja.

​Modus yang digunakan PT Global Dimensi Metalindo adalah merekrut pekerja dengan status magang yang diperpanjang hingga lebih dari lima tahun. Salah satu korban, Furqon (25), menceritakan pengalamannya bekerja selama lima tahun dengan upah harian yang sangat minim, hanya Rp 148.000.

Upah ini tidak disertai dengan jaminan sosial BPJS.”Kalau enggak masuk, ya enggak dibayar. BPJS juga enggak disetorin,” ungkapnya, menggambarkan ketidakpastian pendapatan dan minimnya perlindungan sosial.

​Selain upah yang tidak layak, para pencari kerja juga diwajibkan membayar sejumlah uang untuk dapat bekerja di perusahaan ini. Calon pekerja harus membayar sebesar Rp 3 juta melalui yayasan penyalur tenaga kerja bernama PT Cikarang Nusantara. Imanuel menyebut praktik ini sebagai “kejahatan” yang serius karena para pekerja sudah dirugikan sejak awal.

​Dalam sidak ini, Wamenaker juga menemukan kasus buruh yang mengalami kecelakaan kerja. Alih-alih mendapatkan perlindungan dan jaminan kesehatan, pekerja tersebut justru diberhentikan dari pekerjaannya dengan alasan tidak produktif. Praktik ini menunjukkan minimnya tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerjanya.

​Imanuel menegaskan bahwa pihaknya menemukan setidaknya 11 poin pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.”Kami akan ambil tindakan hukum. Hak-hak pekerja, mulai dari upah layak hingga BPJS, harus dipenuhi,” tegas Imanuel.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan peringatan keras kepada PT Global Dimensi Metalindo.Jika tidak ada perbaikan signifikan dan pelanggaran ini terus berlanjut, sanksi hukum berat menanti.

Imanuel menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir perusahaan yang merampas hak-hak dasar pekerja. Sidak ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak buruh dan menegakkan hukum ketenagakerjaan.