Nusantarapos, -Hari ini dijadwalkan mantan Ketua DPR Setyo Novanto akan mendengarkan vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.Anggota tim kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail berharap majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil adilnya, dengan mempertimbangkan pembelaan kliennya yang mengatakan tidak pernah mengintervensi proses pengadaan proyek e-ktp.
“Karena menurut kami dakwaan tentang adanya intervensi dari Pak Setya Novanto dalam proyek e-KTP tidak terbukti,” ucap Maqdir.
Pihaknya mengaku siap menghadapi vonis yang akan dijatuhkan dan tidak akan tergesa gesa mengambil sikap apakah akan menerima atau mengambil langkah hukum lanjutan untuk banding.
Tim kuasa hukum Novanto akan menggunakan waktu 7 hari yang diberikan untuk berpikir sebelum memutuskan banding atau menerima vonis yang dijatuhkan.
Diketahui JPU KPK dalam dakwaannya menuntut Novanto 16 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara serta membayar ganti rugi USD 7,3 juta atas penerimaan secara tidak langsung korupsi e-KTP melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Selain itu, Novanto juga terancam kehilangan hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.(HN)