BERITA  

CBA Desak KPK Selidiki 19 Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD DKI Senilai Rp50,3 Miliar

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka penyelidikan terhadap 19 proyek rehabilitasi Gedung Kantor DPRD DKI Jakarta tahun anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp50,3 miliar.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky, yang menilai pelaksanaan proyek-proyek tersebut menyimpan kejanggalan serius, khususnya karena tidak menggunakan mekanisme lelang terbuka, melainkan memakai sistem E-Purchasing melalui e-katalog.

“Untuk 19 proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta ini aneh dan janggal, karena tidak memakai sistem lelang. Tapi lebih menggunakan sistem operasi pemilihan E-Purchasing atau melalui e-katalog,” tegas Uchok Sky kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).

Menurut Uchok, penggunaan E-Purchasing memang kerap dianggap lebih aman dan nyaman karena minim sorotan aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun KPK. Namun justru kondisi tersebut memicu kecurigaan publik.

“Menggunakan E-Purchasing memang dianggap lebih aman dari pantauan aparat hukum, tapi tetap saja mengundang kecurigaan dari publik Jakarta,” ujarnya.

Atas dasar itu, CBA secara tegas meminta KPK tidak hanya fokus pada operasi tangkap tangan (OTT), melainkan memulai penyelidikan administratif dan substantif dengan memanggil pihak-pihak terkait.

“KPK jangan OTT melulu. Tolong panggil saja Sekretariat DPRD DKI Jakarta, termasuk Sekretaris DPRD DKI Augustinus, untuk dimintai keterangan atas 19 proyek rehabilitasi tersebut,” pungkas Uchok.

Berdasarkan catatan CBA, berikut rincian 19 proyek rehabilitasi yang dinilai bermasalah:

1. Rehabilitasi Gedung Kantor DPRD – Rp14,4 miliar

2. Rehabilitasi Area Taman Samping – Rp200 juta

3. Rehabilitasi Ruang Pengamanan Dalam – Rp200 juta

4. Rehab Ruang Pamdal Basement – Rp199.955.750

5. Rehab Komisi B – Rp5,3 miliar

6. Perbaikan Atap Lantai 11 – Rp1,3 miliar

7. Perbaikan Ruang Rapat Komisi A – Rp2 miliar

8. Perbaikan Ruang Rapat Komisi D – Rp2,3 miliar

9. Perbaikan Ruang Rapat Komisi E – Rp2,4 miliar

10. Perbaikan Ruang Staf Komisi-Komisi – Rp2,6 miliar

11. Ruang Rapat Setwan – Rp2,8 miliar

12. Build In Komisi A – Rp911 juta

13. Build In Komisi D – Rp1,3 miliar

14. Build In Komisi E – Rp1 miliar

15. Build In Ruang Staf Komisi – Rp407.847.300

16. Perbaikan Lounge Ruang Rapat Serbaguna – Rp4 miliar

17. Perbaikan Penghubung Gedung – Rp450 juta

18. Rehab Lantai 8 – Rp6,5 miliar

19. Rehabilitasi Ruang Humas – Rp1,4 miliar

CBA menilai pola pemecahan pekerjaan rehabilitasi dalam banyak paket dengan metode E-Purchasing berpotensi menghindari pengawasan publik dan membuka ruang penyimpangan anggaran.

“Ini harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai gedung wakil rakyat justru menjadi ladang bancakan anggaran,” tutup Uchok Sky.