PACITAN,NUSANTARAPOS,- Sekolah Dasar Negeri Watukarung di Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku milik pemerintah dibangun sejak sekitar tahun 1980-an. Namun masih ada ganjalan dalam pembangunan tersebut. Pasalnya, sebagian tanah yang di bangun bangunan Gedung sekolah tersebut diduga masih milik salah satu warga Desa Watukarung.
Ironisnya, menurut hak waris tanah tersebut saat di wawancara wartawan, Selasa (17/3/26), Joko Suparyadi bersikukuh bahwa tanah tersebut milik orang tuanya.
“Ini dahulu tanahnya Mbah Resosumarto/ Tukiman bapaknya Bu Suparti,” katanya.
Awal mulanya tanah tersebut, di saat mbah Reso masih hidup karena Suparti tidak di sekolahkan tidak seperti adik-adiknya, untuk mengantisipasi biar bu Suparti tidak kecewa diberi tanah yang ada di lokasi ini yang ditempati SD.
Lebih lanjut, Suparyadi sebenarnya ingin permasalahan ini diselesaikan, namun pada kenyataannya sampai saat ini masih belum ada kejelasan.
Dengan kejadian ini, Joko Suparyadi merasa kecewa terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan yang dinilai menyepelekan masalah yang dihadapi keluarganya. “Wah lama banget, kalau gak salah sebelum tahun 1983. Ya, mau kita diselesaikan lah jangan dibiarkan karena masalah tanah ini masalah yang riskan,” pungkasnya.

