DAERAH  

756 Honorer di Kabupaten Jayapura yang Diduga Titipan Oknum Pejabat Terancam Dirumahkan

Bupati Jayapura Yunus Wonda.

Sentani, NUSANTARAPOS – Pemerintah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua kewalahan menggaji 756 tenaga honorer yang sebagian besarnya bekerja tanpa Surat Keputusan (SK) bupati.

Bupati Jayapura Yunus Wonda menyebut tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menggaji mereka sebab tidak memiliki SK yang ditandatangani oleh dirinya Ratusan honorer itu diketahui masuk melalui jalur keluarga atau para pejabat pemerintah di Gunung Merah.

Yunus mengaku telah memperingatkan kepala-kepala perangkat daerah agar tidak melakukan hal tersebut karena menambah beban belanja daerah.”Tidak ada dasar sebenarnya untuk kami membayar itu, harusnya dasar membayar kan SK bupati. Bayangkan jumlah cukup besar, 756 honorer tanpa SK bupati,” ujarnya di Sentani, Kamis (26/3/2026) lalu dikutip Tribun Timur.

Saat ini total pegawai di Kabupaten Jayapura 5600 ASN. Jumlah tersebut merupakan beban besar ditengah efisiensi anggaran. Jika situasi nasional tidak berubah maka para honorer terancam dirumahkan.

Yunus Wonda juga menyoroti penerimaan pegawai pada 2023 silam. Seharusnya kuota penerimaan 1.000 pegawai saat itu, diprioritaskan untuk mengangkat tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. Namun, kenyataannya pemerintah justru membuka lowongan bagi pendaftar baru

“Ini masih ada (honorer) tetapi ada penerimaan baru masuk orang baru. Jadi tidak masuk akal. Kasihan mereka yang sudah honor. Sekarang jadi beban pememerintah,” ujarnya

Yunus Wonda memperingatkan jika situasi keuangan tidak kunjung membaik, opsi merumahkan para pegawai tersebut menjadi hal yang sulit dihindari.

​”Kalau kondisi global makin buruk, maka mereka ini yang terlebih dahulu dirumahkan. Kita berharap itu tidak terjadi dan situasi kembali normal,” tutupnya.