Jakarta, NUSANTARAPOS – Wacana menggeser tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) secara formil menjadi materil atas akta PPAT yang dibuatnya menimbulkan reaksi dikalangan PPAT. Atas hal tersebut, Redaksi Nusantara Pos telah mendapatkan pendapat hukum secara tertulis yang disampaikan oleh Dosen MKn Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Pieter Latumeten SH., MH., SpN dan Dosen MKn Universitas Pelita Harapan Dr Anne Gunadi SH., MKn., SpN., untuk dimuat dalam media ini.
Secara singkat, pendapat hukum ini ditinjau dari 2 (dua) aspek yaitu pertama: dari aspek materi muatan akta PPAT sebagai akta autentik dan kedua dari aspek subjek dan objek hukum dari akta PPAT;
1. Akta baik akta di bawah tangan atau akta autentik diatur secara khusus dalam buku IV KUHPerdata tentang Pembuktian dan Daluwarsa. KUHPerdata adalah suatu produk hukum Kolonial yang sampai saat ini masih berlaku sepanjang belum diatur lain dengan UU sebagai produk hukum nasional.
Secara parsial ada beberapa ketentuan dalam KUHPerdata sudah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan berlaku Undang-Undang sebagai produk hukum nasional seperti buku II tentang Benda sepanjang terkait dengan Bumi, Air dan kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dinyatakan tidak berlaku dengan UU Pokok Agraria (UUPA), dan ketentuan terkait perkawinan yang diatur dalam KUHPerdata dinyatakan tidak berlaku sepanjang telah diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Penjelasan Umum angka 7 UU No 4 tahun 1996 telah menegaskan PPAT adalah Pejabat Umum dan dalam kedudukannya sebagai Pejabat Umum maka akta-akta PPAT merupakan akta autentik. Mengenai akta autentik, kekuatan pembuktian, beban pembuktian dan lainnya sampai saat ini diatur dalam KUHPerdata (setingkat dengan UU) dan belum ada UU yang merubah atau mencabut ketentuan tentang akta autentik atau akta dibawah tangan yang diatur dalam KUHPerdata.
Tanggung jawab materil identik dengan kekuatan bukti materil dari suatu akta yang merupakan materi muatan Undang-Undang dan tidak dapat diatur dalam bentuk Produk Regulasi (Peraturan Per UU an dibawah UU).
2. Akta PPAT sebagai akta autentik memuat perbuatan hukum para pihak dengan objek hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun dan bukan merupakan perbuatan hukum PPAT dimana kedudukan PPAT hanya sebagai media untuk lahirkan akta PPAT dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1870 KUHPerdata, akta autentik mempunyai kekuatan bukti lengkap (dalam arti kekuatan bukti materil) bagi para pihak, para ahli warisnya atau para penerima haknya.
Menempatkan PPAT dalam tanggang jawab materil atas akta-akta PPAT yang dibuatnya merupakan suatu penyimpangan atau kekeliruan dari ketentuan Pasal 1870 KUHPerdata atau dengan menempatkan PPAT sebagai pihak dalam Akta PPAT merupakan suatu penyimpangan dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) jo Pasal 1340 jo Pasal 1318 KUHPerdata yang mengatur bahwa akta akta yang dibuat secara sah hanya berlaku dan mengikat bagi para pihak, para ahli warisnya dan atau penerima haknya dan PPAT bukan pihak dalam akta.
Produk regulasi (Produk hukum dibawah UU) tidak mempunyai kewenangan mengatur tentang kebenaran materil suatu akta yang sudah diatur dalam KUHPerdata termasuk menggeser tanggung formil PPAT menjadi tanggal jawab materil dari akta PPAT yang dibuatnya kecuali adanya UU yang merubah ketentuan dalam KUHPerdata.

