SIDOARJO, NUSANTARAPOS – Furqon Azizi guru ngaji yang menjadi korban kriminalisasi Polres Sidoarjo masih dalam tahanan. Di tengah proses hukum, perhatian publik juga tertuju pada kondisi 5 anak penjual kasur tersebut. Mereka saat ini sedang menunggu kepulangan Furqon di rumah kontrakan Pondok Jati Blok DG Nomor 7 Sidoarjo.
Anggita Sefiani istri Furqon Azizi korban kriminalisasi polres sidoarjo, mengaku sedih atas kondisinya saat ini. Tidak jarang anak-anak selalu bertanya kapan ayahnya pulang. Terutama si bungsu yang masih menginjak usia TK. Saking kangennya sering mengigau saat tidur dengan memanggil nama ayahnya.
“Apa yang terjadi terhadap kasus suami saya, seperti teman-teman juga sudah banyak yang tahu kalau sebenarnya kasus ini wanprestasi, tapi dijadikan karena pidana. Bahkan orang yang nggak tahu hukum pun juga tahu kalau ini kasusnya wanprestasi, bukan ke pidana,” kata Anggita saat ditemui di rumah kontrakan Pondok Jati, Kamis 9/4/2026.
Anggita Sefiani tetap berusaha mendampingi anak-anak semampunya. Sejak sang suami ditahan di Polres, situasi ekonomi ikut terdampak. Kini sudah tidak ada lagi pemasukan untuk menyambung hidup secara layak. Bahkan anak-anak yang sebelumnya tidak pernah bermasalah dengan sekolah, terpaksa kini tempat belajar tersebut beberapa kali berurusan dengan orang tua.
“Kasusnya Pak Furqon tentu melibatkan anak-anak juga, saat foto dokumentasi dari Polres tersebar dengan memakai baju tahanan, dampaknya membuat trauma anak-anak,” cerita
Menurut Anggita Sefiani, hanya anak-anak yang menjadi penyemangat atas musibah yang didera. Terkait komunikasi dengan sang suami Furqon di tahanan Polres Sidoarjo, Anggita Sefiani mengaku sudah beberapa kali menjenguk. Namun hatinya selalu miris jika anak anak ikut. Disisi lain merasa sebagai obat rindu sang anak, namun Anggita Sefiani tidak ingin kejadian ini menjadikan trauma.
“Anak-anak biasanya mereka ketemu sama ayahnya setiap hari, tiba-tiba nggak ada, itu kan juga menanyakan terus gitu, kapan ayahnya datang dan lain sebagainya. Setiap hari menanyakan kangen sama ayahnya, menanyakan kapan pulang,” jelas Anggita.
Dari pernikahan dengan Furqon Azizi, keluarga ini dikaruniai 5 anak. Paling besar masih kelas 4 SD, dan paling kecil masih Balita. Bagi Anggita, suaminya Furqon adalah tulang punggung keluarga. Sebelum musibah hukum menimpa mereka, keluarga ini sangat bahagia tinggal di rumah kawasan Candi Sidoarjo. Rumah yang juga dijadikan tempat usaha jualan kasur ini, kini telah berpindah tangan karena dilelang koperasi. Karena dijadikan jaminan oleh sang kakak Furqon, dengan memalsu surat adminitrasinya.
Sejak saat itu kebahagiaan keluarga kecil berubah. Furqon harus pindah rumah dan mengontrak di Pondok Jati. Cobaan belum berakhir, guru ngaji tersebut harus menanggung hutang produk kasur PT Dynasti Indomegah (DI) yang dijualnya. Bahkan sudah jatuh tertimpa tangga lagi, Furqon diperkarakan oleh produser kasur karena wan prestasi.
“Harapannya Polres Sidoarjo bisa menerbitkan SP3, karena memang kasusnya bukan pidana, tapi ini hanya wanprestasi. Apalagi kami sudah memberi jaminan kepada pelapor berupa sertifikat yang nilainya sangat besar dibanding hutangnya,” kata Cecep Muhamad Yasin SH
Kuasa Hukum Furqon Azizi
Langkah hukum sudah dilakukan dengan meninggalkan jaminan yang nilainya lebih besar dari jumlah hutang. Namun entah mengapa, Polres Sidoarjo justru menempatkan kasus perdata perkara wan prestasi ini menjadi jeratan pidana kepada Furqon. Sang guru ngaji tersebut dijerat dengan pasal penipuan dengan ancaman kurungan badan.
Menyikapi perkara ini, Forum Advokat Melawan Kriminalisasi (FAMKri) bersama Masyarakat Peduli Indonesia Berkeadilan (MAPIK) sudah mendesak Polresta Sidoarjo mencabut status tersangka atas nama Furqon Azizi. Menurut Cecep Muhamad Yasin SH kuasa hukum , persoalan utama dalam kasus itu adalah wanprestasi atau gagal bayar dalam hubungan perdata, bukan tindak pidana.
Diduga juga terjadi intimidasi terhadap Furqon dan istrinya Anggita Sefiani, serta menyebut adanya “teror mental” terhadap keluarga. Terutama anak-anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Tuduhan itu dikaitkan dengan sengaja beredar foto Furqon mengenakan baju tahanan di media sosial. Padahal seharusnya bersifat rahasia karena hanya digunakan untuk kelengkapan berita acara pemeriksaan.
Atas dasar itu, Forum Advokat Melawan Kriminalisasi (FAMKri) bersama Masyarakat Peduli Indonesia Berkeadilan (MAPIK) berharap Presiden Prabowo Subianto untuk ikut membantu penanganan kasus ini. Atas dasar kemanusiaan dan kondisi anak anak Furqon yang hidup semakin memprihatinkan. bagaimanapun korban kriminalisasi Polres Sidoarjo merupakan tulang punggung keluarga, terdiri dari istri dan 5 anak yang masih kecil. Mereka juga meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, serta mendorong Ombudsman RI, Komnas HAM RI, dan Kompolnas RI untuk melakukan pengawasan dan investigasi atas perkara tersebut.
“Kasusnya bukan pidana. Kami akan sampaikan langsung kepada Komisi III DPR RI atau Propam Mabes Polri. Kepada Bapak Prabowo, kami mohon kasus ini diperhatikan agar bisa menjadi pelajaran banyak pihak,” kata Cecep Muhamad Yasin SH.
Selain itu, Forum Advokat Melawan Kriminalisasi (FAMKri) bersama Masyarakat Peduli Indonesia Berkeadilan (MAPIK) akan berangkat ke Jakarta Sabtu 11/4/2025 besok, dengan agenda pada hari Senin 13/4/2025 bertemu dengan Komisi III DPR RI, dan Propam Polri. Lembaga ini dianggap bisa memperjuangkan nasib anak manusia yang terzolimi. Harapannya penanganan hukum Furqon Azizi berjalan secara adil, objektif dan berperikemanusiaan. (Aryo)

