HUKUM  

Sejumlah Organisasi Advokat Ikut RDPU Bahas RUU Advokat, Peradi Soho Keukeuh Jadi Wadah Tunggal

Pengurus DPN Peradi dibawah ketua umum Otto Hasibuan memberikan keterangan pers usai mengikuti RDPU dengan Komisi III terkait wacana perubahan UU Advokat.

Jakarta, NUSANTARAPOS – Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi advokat diantaranya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan, Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang diketuai oleh Siti Jamaliah Lubis, Peradi SAI Harry Ponto, Peradi RBA Luhut M.P Pangaribuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Gedung Nusantara II, Lantai 1, Jakarta, Senin (20/4/2026).

RDPU tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara organisasi advokat dengan lembaga legislatif, khususnya dalam merespons berbagai isu strategis terkait sistem hukum dan peradilan nasional, termasuk wacana revisi Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003 yang dinilai para advokat tak relevan lagi seiring bertambahnya organisasi advokat.

Ketua Komisi III Habiburokhman memimpin langsung RDPU tersebut, dalam sambutannya dia mengatakan hari ini kita membahas tentang rencana membentuk Undang-Undang Advokat yang baru. Karena menurut kamu sudah saatnya ini Pak, saying pengennya ini menjadi momentum kebangkitan kedua profesi advokat.

“Kami akan terus mengawal proses pembahasan RUU Advokat dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari organisasi advokat, akademisi, serta praktisi hukum. Dengan adanya RDPU ini, diharapkan dapat tercapai kesepahaman bersama dalam menjaga independensi profesi advokat sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia,” tegas politis Partai Gerindra tersebut.

Usai mengiktui RDPU Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Sapriyanto Refa, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten mempertahankan prinsip “single bar” sebagai amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Menurut Sapriyanto, sejak awal hingga saat ini, PERADI dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan merupakan satu-satunya organisasi advokat yang dibentuk sesuai dengan undang-undang dan masih eksis menjalankan fungsi sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Ia menyampaikan bahwa Undang-Undang Advokat yang berlaku saat ini sejatinya telah mengakomodasi kepentingan pencari keadilan serta mengatur secara jelas hak dan kewajiban advokat. Oleh karena itu, tidak tepat jika permasalahan yang muncul justru dijadikan alasan untuk membentuk organisasi baru di luar kerangka hukum yang ada.

“Persoalan yang terjadi bukan pada undang-undangnya, melainkan adanya intervensi negara yang menyebabkan terpecahnya organisasi advokat dan munculnya entitas baru yang tidak sesuai dengan amanat undang-undang,” ujar Sapriyanto.

Ia juga menyoroti bahwa dorongan untuk merevisi Undang-Undang Advokat harus dilihat secara hati-hati, agar tidak justru membuka ruang kepentingan tertentu yang dapat merusak tatanan profesi advokat yang independen.

Lebih lanjut, Sapriyanto mengingatkan bahwa perubahan regulasi seharusnya difokuskan pada penyempurnaan implementasi, bukan membongkar sistem yang sudah berjalan. Ia mengibaratkan bahwa jika terdapat “penyakit” dalam sistem, maka yang diperbaiki adalah penyebabnya, bukan justru menghapus sistem itu sendiri.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI, Dr. H. Adardam Achyar, S.H., M.H., menegaskan bahwa selama lebih dari 20 tahun, PERADI telah menjalankan fungsi sebagai organisasi advokat dengan standar yang jelas, mulai dari pendidikan, ujian, hingga penegakan kode etik.

Ia menilai, menurunnya kualitas profesi advokat saat ini tidak terlepas dari munculnya berbagai organisasi advokat baru yang tidak memiliki standar sertifikasi dan akreditasi yang jelas.

“Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 sebenarnya sudah sangat lengkap. Di dalamnya terdapat kewenangan sekaligus tanggung jawab yang luas, termasuk dalam hal pengawasan, pendidikan berkelanjutan, dan penegakan kode etik,” jelas Adardam.

Ia juga menekankan pentingnya peran Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memastikan implementasi sanksi terhadap advokat yang melanggar kode etik. Menurutnya, setiap keputusan Dewan Kehormatan harus disampaikan kepada Mahkamah Agung agar dapat diteruskan ke seluruh lingkungan peradilan.

Dengan demikian, advokat yang dikenai sanksi seperti skorsing atau pemberhentian tidak dapat lagi menjalankan praktik hukum di pengadilan, sehingga menjaga integritas profesi tetap terjaga.
Adardam juga mengingatkan bahwa dalam sistem penegakan hukum nasional, tidak mungkin terdapat lebih dari satu organisasi utama untuk profesi strategis seperti advokat. Ia mencontohkan bahwa tidak ada dualisme dalam institusi seperti kepolisian, kejaksaan, maupun Mahkamah Agung.

“Konsep penegakan hukum kita mengenal diferensiasi fungsional yang terintegrasi dalam satu kesatuan. Oleh karena itu, organisasi advokat juga harus berada dalam satu sistem yang utuh,” tegasnya.

RDPU ini sendiri merupakan bagian dari proses penjaringan aspirasi oleh Komisi III DPR RI dalam rangka membahas kemungkinan revisi Undang-Undang Advokat. Forum ini diharapkan dapat menjadi ruang dialog terbuka bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan secara konstruktif.

Diskursus mengenai revisi Undang-Undang Advokat dipastikan akan terus bergulir, namun PERADI Otto Hasibuan menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga marwah profesi advokat sebagai pilar penegakan hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.