HUKUM  

Godok Revisi UU Advokat, Kongres Advokat Indonesia : Tidak Ada Lagi Wadah Tunggal

Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, SH., MH., didampingi jajarannya sedang menerima piagam dari anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding disaksikan Ketua Komisi III Habiburokhman usai mengiktui RDPU pembahasan RUU UU Advokat.

Jakarta, NUSANTARAPOS – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang saat ini dipimpin oleh Siti Jamaliah Lubis,SH.,MH., bersama DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), DPN Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA), Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

RDPU tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara organisasi advokat dengan lembaga legislatif, khususnya dalam merespons berbagai isu strategis terkait sistem hukum dan peradilan nasional, termasuk wacana revisi Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang sudah tak relevan lagi jika organisasi advokat menjadi wadah tunggal (single bar) karena telah banyak lahir organisasi advokat sejak keluarnya SK MA 73/2015.

Untuk itu seluruh organisasi advokat pun menginginkan agar Undang-Undang Advokat itu diubah menjadi multi bar, namun ada satu organisasi advokat yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dibawah pimpinan Otto Hasibuan yang tetap menginginkan agar organisasi advokat single bar.

Menanggapi hal tersebut, Kongres Advokat Indonesia (KAI) dibawah ketua umum Siti Jamaliah Lubis langsung bereaksi keras. “Kalau apa yang disampaikan oleh Peradi Otto, kita kembali lagi ke belakang kita tidak mau menerima kenyataan bahwa dalam perjalanan advokat ini sudah banyak mengalami perubahan-perubahan besar,” kata Sekjen KAI Dr. Apolos Djara Bonga, SH., MH., saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat usai mengikuti RDPU, Senin (20/4/2026).

Apolos menjelaskan sudah ada kurang lebih 30 gugatan ke Mahkmah Konstitusi yang Peradi Otto mengklaim bahwa satu-satunya wadah tunggal semuanya ditolak. Jadi tidak ada istilah lagi wadah tunggal, buset deh itu gak benar lagi, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa menghadapi kenyataan yang ada ini tidak bisa lagi dipertahankan yang namanya single bar tapi harus multi bar.

Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, SH., MH., didampingi Sekjen KAI Dr. Apolos Djara Bonga sedang menyampaikan pendapat mengenai revisi Undang-Undang Advokat.

“Namun dalam multi bar ini harus dilengkapi dengan Dewan Advokat Nasional (DAN), tinggal nanti dibahas di DAN keterwakilannya dari mana saja. Apakah dari organisasi yang memenuhi syarat advokat threshold, seperti kita adobsi Undang-Undang Partai Politik kepengurusannya harus ada mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.

KAI Usulan Advokat Threshold

Apolos mengatakan dalam pembentukan organisasi advokat jangan hanya 5 orang berdasarkan Undang-Undang Perkumpulan lantas didaftarkan itu tidak bisa, jadi secara parallel antara Undang-Undang Advokat dengan Undang-Undang Organisasi Advokat itu harus satu. Untuk itu kami memasukan system multi bar ke Undang-Undang Advokat dan DAN dan kita tidak menafikan karena saat ini banyak organisasi advokat yang lahir.

“Tetapi kita juga tidak boleh membatasi, karena oleh Undang-Undang Dasar mengatakan kebebasan berserikat dan berkumpul itu hak warga negara sepanjang itu memenuhi syarat seperti advokat threshold itu tadi gak apa-apa,” ucapnya.

Menurut Apolos penekanan itu harus pada model dan bentuk organisasi daripada advokat, sedangkan penguatan advokat itu saya ambil sedikit saja bahwa selain dia mempunyai hak imunitas tidak bisa dituntut baik secara pidana dan perdata atas rahasia klien. Dia tidak dapat diminta pertanggungjawab atau diminta tentang rahasia klien harga mati itu.

“Karena itu tidak boleh, rahasia klien tidak boleh dimintakan baik oleh penyidik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan ataupun KPK tentang rahasia klien itu. Hal itu merupakan antitesa terhadap obstruction of justice.Jadi kita bisa kembali lagi kepada legal atau lawyer, dia harus melindungi kliennya,” tuturnya.

Jajaran DPP KAI berfoto bersama usai mengikuti RDPU dengan Komisi III DPR RI.

Klaim Peradi Otto Terbantahkan Dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Advokat

Apolos mengatakan kembali lagi kepada klaim pihak Peradi yang dipimpin Otto jika dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 organisasi advokat adalah Peradi itu tidak ada di dalam Pasal 28 Ayat (2). Dimana dalam Pasal 28 Ayat (2) itu mengatakan pembentukan organisasi advokat dilakukan oleh para advokat, namun hal itu tidak pernah dilakukan oleh mereka, maka yang melakukan amanat dalam Undang-Undang Advokat adalah Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada tahun 2008.

“Dimana kongresnya secara aklamasi dipilih oleh advokat kurang 6 ribu anggota advokat dipilihlah Bapak Indra Sahnun Lubis sebagai Presiden Kongres Advokat Indonesia pada waktu itu. Jadi yang melaksanakan kongres pertama itu adalah KAI sesuai dengan amanat Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Advokat, jadi kalau KAI mengklaim kamilah yang sebenarnya memenuhi syarat yang disebut sebagai organisasi advokat secara sah,” ungkapnya.

Revisi UU Advokat Harus Dilandasi Nurani Keadilan

Penerapan penegakan hukum harus dimulai dari kepastian hukum dan nurani keadilan. Karena revisi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus berdasarkan nurani keadilan.

Bahkan, hukum progresif yang diterapkan pada KUHAP baru harus juga mewarnai UU Advokat yang baru. “Advokat harus diberikan kekuatan dan perlindungan sebagai bagian dari aparat penegak hukum,” kata Wakil Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dr. Binsar John Vic S, SH., MM., MA, di Jakarta, hari ini.

Menurutnya, perlu ada perluasan dan proteksi kuat dalam UU karena advokat bisa masuk ke semua lini. Tentu prinsip keadilan harus diutamakan, baru kepastian dan kemanfaatan hukum.

“Artinya, dalam merevisi UU Advokat harus dilihat nurani keadilan. Ketika dimulai dari itu, maka muaranya adalah kesejahteraan masyarakat,” serunya.

Binsar menegaskan, the law looks forward (hukum harus memandang jauh kedepan).