DPMPTSP Kota Tangerang Perkuat Pemahaman Regulasi Tenaga Kerja Asing untuk Dukung Iklim Investasi

 

Kota Tangerang, Nusantarapos -Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui penguatan pemahaman regulasi terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar sosialisasi dan koordinasi bersama pelaku usaha, instansi ketenagakerjaan, serta pihak imigrasi guna memastikan seluruh ketentuan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang tersebut menghadirkan unsur Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), pihak Imigrasi, serta para investor dan pengusaha yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang.

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan investasi sekaligus memastikan penggunaan tenaga kerja asing dilakukan secara tertib dan sesuai regulasi.

“Hari ini kita rapat koordinasi dengan para pengusaha khususnya terkait penggunaan tenaga kerja asing yang ada di Kota Tangerang. Melalui inisiasi DPMPTSP Kota Tangerang, kami terus memperkuat sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dengan para investor yang menanamkan modalnya di Kota Tangerang,” ujar Maryono, di Patia Puspemkot.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi terkait aturan penggunaan TKA sehingga dapat dipahami dan dijalankan dengan baik oleh seluruh perusahaan.

“Melalui kegiatan ini, berbagai ketentuan dan himbauan terkait penggunaan tenaga kerja asing dapat tersampaikan dan dipahami oleh masing-masing perusahaan yang ada di Kota Tangerang,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugiharto Ahmad Bagdja, menjelaskan bahwa kendala yang kerap dihadapi pelaku usaha dalam penggunaan TKA umumnya berkaitan dengan aspek administrasi, bukan karena ketidaktahuan terhadap aturan.

Ia mencontohkan, perbedaan domisili tenaga kerja asing dengan lokasi tempat bekerja sering menimbulkan kekhawatiran saat dilakukan pengawasan oleh pihak imigrasi.

“Mereka bukan tidak tahu aturan, tetapi masih membutuhkan pemahaman lebih mengenai administrasi. Misalnya, ketika domisili tenaga kerja asing berada di luar Kota Tangerang namun bekerja di wilayah ini, pihak imigrasi akan melakukan monitoring ke lokasi kerja. Hal tersebut sering menjadi perhatian para pengusaha,” jelas Sugiharto.

Menurutnya, pemerintah pusat saat ini juga tengah menyiapkan regulasi baru berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum lebih jelas terkait penggunaan tenaga kerja asing.

“Dengan aturan yang semakin jelas, pelaku usaha tidak perlu merasa khawatir. Kepastian regulasi ini tentunya akan berdampak positif terhadap kenyamanan investasi di Kota Tangerang,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sugiharto mengungkapkan bahwa berdasarkan data Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), sejumlah negara masih mendominasi penempatan tenaga kerja asing di Kota Tangerang, di antaranya Hong Kong, Singapura, Malaysia, Afrika Selatan, dan Jerman.

Secara keseluruhan, terdapat sekitar 11 negara yang tenaga kerjanya telah bekerja di berbagai sektor usaha di Kota Tangerang. Data tersebut akan terus disinkronkan bersama instansi terkait, termasuk Disnaker dan Dukcapil.

Di sisi lain, realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Kota Tangerang juga menunjukkan perkembangan yang positif. Hingga triwulan II tahun 2025, capaian investasi telah mencapai 45,69 persen dari target yang ditetapkan.

“Mudah-mudahan target investasi sebesar Rp7,3 miliar dapat terealisasi. Ini menjadi komitmen kami untuk terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengelolaan tenaga kerja asing,” kata Sugiharto.

Ia menambahkan, proses perekrutan TKA memiliki persyaratan yang cukup rinci dan melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker, hingga Imigrasi.

Karena itu, sosialisasi dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha sekaligus memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Format administrasinya sangat detail. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi seperti ini penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dan dapat menjalankan aturan dengan baik,” tandasnya. (Dro)